Jakarta (ANTARA) - Pemerintah Indonesia terus berupaya memanen energi baru terbarukan untuk mengurangi produksi emisi gas rumah kaca, salah satunya dengan memanfaatkan energi panas laut atau Ocean Thermal Energy Conversion (OTEC).
"Berdasarkan hasil studi, teknologi energi panas laut berpotensi dikembangkan di perairan utara Bali," kata Anggota Dewan Energi Nasional Herman Darnel Ibrahim dalam keterangan yang dikutip di Jakarta, Senin.
Energi panas laut merupakan bagian dari energi baru terbarukan yang bersumber dari perbedaan temperatur air laut yang mudah ditemukan pada perairan laut tropis.
Selain menghasilkan listrik, pemanfaatan energi panas laut juga menghasilkan beberapa produk, yaitu lithium, hidrogen, air mineral, pengembangan aquacultur, hingga portable water.
Potensi konversi energi panas laut di perairan Indonesia diproyeksi mampu menghasilkan daya sekitar 240 ribu megawatt.
Pada 2019 , Pusat Penelitian dan Pengembangan Geologi Kelautan Badan Litbang ESDM bersama Saga University asal Jepang merencanakan pembangunan proyek percobaan (pilot project) pembangkit listrik tenaga panas laut dengan kapasitas lima megawatt di perairan utara Bali.
Wilayah itu dipilih karena memiliki perbedaan temperatur laut lebih dari 20 derajat pada kedalaman laut 500 sampai 1.000 meter dengan permukaan 10 meter.
Berdasarkan hasil penelitian, kondisi lingkungan tersebut dapat menggerakkan pembangkit listrik untuk menghasilkan energi dari konversi panas laut yang menghasilkan uap bertekanan tinggi untuk memutar turbin.
Direktur Aneka Energi Baru Terbarukan Kementerian ESDM Chrisnawan Anditya mengatakan saat ini pengembangan energi laut di Indonesia masih dalam tahap penelitian dan pengembangan, salah satunya studi kelayakan tentang teknologi arus laut di Selat Alas, Selat Sape, dan Selat Pantar.
"Pemerintah juga telah mengatur harga jual tenaga listrik dari pembangkit listrik tenaga laut dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 50 Tahun 2017," kata Chrisnawan.
Dia menambah bahwa Indonesia berkomitmen untuk mencapai porsi energi baru terbarukan sebesar 23 persen dalam bauran energi nasional pada 2025 sebagai bagian dari pemenuhan target Kebijakan Energi Nasional dan Paris Agreement.
Perbaikan regulasi Undang-Undang Energi Baru Terbarukan akan menjadi kunci dalam mendukung percepatan transisi energi di Indonesia.
Berita Terkait
"Kartini" dari Lampung berdayakan anak-anak termarginalkan
Minggu, 21 April 2024 12:00 Wib
Jokowi-Tony Blair bahas rencana investasi energi di IKN
Kamis, 18 April 2024 15:46 Wib
Kisah pekerja Pertamina ikut menjaga ketersediaan energi pada masa Lebaran
Sabtu, 13 April 2024 4:03 Wib
PLN beri layanan "home charging" bagi 300 pengguna kendaraan listrik
Selasa, 2 April 2024 10:45 Wib
Kemenkumham Sumsel kawal pengajuan paten cangkang sawit sebagai EBT
Jumat, 29 Maret 2024 11:41 Wib
Pertamina pastikan sarana energi di Bengkulu aman pasca gempa
Minggu, 24 Maret 2024 19:30 Wib
PTBA meraih ISO 50001:2018 tentang sistem manajemen energi
Selasa, 19 Maret 2024 21:20 Wib
Pertamina pastikan penyaluran energi di Sumsel cukup selama Ramadhan
Senin, 11 Maret 2024 21:35 Wib