Penyidik: Brigjen Pol Prasetijo diperiksa dalam kondisi sehat
Jakarta (ANTARA) - Kombes Toto Suharyanto selaku penyidik di Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menyatakan pemeriksaan Brigjen Pol Prasetijo Utomo dilakukan saat kondisi mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Kakorwas) Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bareskrim Polri itu sehat.
"Pemeriksaan yang bersangkutan ada dua kali, pertama di gedung Propam dan kedua di aula lantai 6 Direktorat Tipikor Polri, yang bersangkutan sempat mengeluh pusing lalu kami hubungi dokter setelah di-tensi dan istirahat pemeriksaan dihentikan sementara lalu ditanya apakah bersedia melanjutkan maka pemeriksaan dilanjutkan," kata Toto di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin.
Toto menjadi saksi untuk terdakwa bekas Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Inspektur Jenderal Napoleon Bonaparte yang didakwa menerima suap 200 ribu dolar Singapura dan 270 ribu dolar AS (sekitar Rp6,1 miliar) dari Djoko Tjandra agar menghapus nama Djoko Tjandra dari Daftar Pencarian Orang (DPO) yang dicatatkan di Direktorat Jenderal Imigrasi.
Baca juga: Polri hormati vonis hakim soal tiga terdakwa kasus surat jalan palsu
Dalam sidang sebelumnya, Brigjen Prasetijo Utomo mencabut berita acara pemeriksaan (BAP) berisi pernyataannya bahwa Napoleon Bonaparte menerima uang tunai sebesar 50 ribu dolar AS dari pengusaha yang menjadi rekan Djoko Tjandra, Tommy Sumardi.
Menurut Prasetijo saat membuat BAP tersebut, Prasetijo diperiksa penyidik dalam kondisi tidak sehat dan tidak stabil. Toto pun mengaku bahwa tidak ada paksaan dalam pemeriksaan tersebut.
"Secara psikis tidak ada paksaan karena Pak Prasetijo itu senior saya, beliau (Akpol) angkatan 1991, saya 1994; beliau pangkatnya lebih tinggi yaitu Brigjen, saya Kombes, lalu saat mengeluh sakit kami minta diperiksa dokter, konsumsi disiapkan, waktu istirahat diberikan, konsumsi juga sudah kami disiapkan dan tempat duduk juga representatif," ucap Toto menambahkan.
Menurut Toto, pemeriksaan pada 13 Agustus 2020 tersebut dilakukan dua kali, pertama sekitar pukul 13.00 WIB kemudian jeda, dilanjutkan pukul 22.00 WIB.
Baca juga: Djoko Tjandra: Urusannya kecil sekali, saya ingin divonis bebas dalam kasus surat palsu
"Saat itu memang ada koreksi BAP tapi setelah diperbaiki tidak ada keberatan lagi," ungkap Toto.
"Prasetijo dalam sidang mengatakan ia terbaring di rumah sakit saat diperiksa, apa benar?" tanya ketua majelis hakim Muhammad Damis.
Baca juga: Red notice Djoko Tjandra, Brigjen Pol Prasetijo akui terima 20.000 dolar AS dari Tommy Sumardi
"Tidak, karena dilakukan aula lantai 6 gedung Tipikor, saat yang bersangkutan ada keluhan sakit tapi sudah dipanggil dokter untuk diperiksa dan diberi kesempatan untuk yang bersangkutan dilakukan pemeriksaan," jawab Toto.
Selanjutnya menurut Toto, Prasetijo sendiri yang mengikuti rekonstruksi pemberian uang tanpa menggunakan pemeran pengganti.
Baca juga: Brigjen Pol Prasetijo Utomo bantah terima 100 ribu dolar AS dari Djoko Tjandra
"Rekonstruksi ada tersangka yaitu Tommy Sumardi, Prasetijo, lalu ada ajudan Prasetijo Basir, sespri dan ajudan Napoleon kemudian supir Tommy Sumardi bernama Winarno. KPK juga hadir mengsupervisi, Kejaksaan dan pengacara juga hadir," ungkap Toto.
Toto mengungkapkan hanya Napoleon yang menolak rekonstruksi tersebut.
"Pak Napoleon menolak yaitu adegan saat Pak Prasetijo masuk ke kantor Kadivhubinter Polri yang disaksikan dengan Fransisko Aryo Dumais, Dwijayanti Putri, hanya Pak Napoleon yang menolak sedangkan Pak Prasetijo diperankan sendiri secara sukarela," tutur Toto.
Dari keterangan Tommy Sumardi, ia mengaku memberikan suap kepada Napolepon Bonaparte dengan tahapan sebagai berikut:
1. Pada 27 April 2020 membawa 100 ribu dolar AS namun diambil Brigjen Pol Prasetijo Utomo sehingga Tommy hanya membawa 50 ribu dolar AS sehingga ditolak Irjen Pol Napoleon Bonaparte. Uang 100 ribu dolar AS itu akhirnya disimpan seluruhnya oleh Prasetijo.
2. Pada 28 April 2020, Tommy memberikan uang 200 ribu dolar Singapura ditambah 50 ribu dolar AS yang sempat ditolak pada 27 April 2020
3. Pada 29 April 2020 Tommy memberikan 100 ribu dolar AS kepada Napoleon Bonaparte
4. Pada 4 Mei 2020 Tommy memberikan 150 ribu dolar AS kepada Napoleon Bonaparte
5. Pada 5 Mei 2020, Tommy memberikan 70 ribu dolar AS kepada Napoleon Bonaparte
Uang itu berasal dari Djoko Tjandra yang diberikan melalui sekretarisnya bernama Nurmawan Fransisca dan Nurdin dengan rincian:
1. Pada 27 April 2020 Tommy mendapat 100 ribu dolar AS
2. Pada 28 April 2020 Tommy mendapat 200 ribu dolar Singapura
3. Pada 29 April 2020 Tommy mendapat 100 ribu dolar Singapura
4. Pada 4 Mei 2020 Tommy mendapat 150 ribu dolar AS
5. Pada 5 Mei 2020 Tommy mendapat 20 ribu dolar AS
6. Pada 12 Mei 2020 Tommy mendapat 100 ribu dolar AS
7. Pada 22 Mei 2020 Tommy mendapat 50 ribu dolar AS
Sedangkan uang kepada Prasetijo Utomo menurut Tommy SUmardi diberikan sebagai berikut:
1. Pada 27 April 2020 Tommy memberikan uang sebesar 50 ribu dolar AS
2. Pada 7 Mei 2020 Tommy memberikan uang sebesar 50 ribu dolar AS
Namun, Prasetijo Utomo hanya mengakui mendapat 20 ribu dolar AS pada 27 April 2020 dari Tommy. Sementara Napoleon tidak mengakui mendapat uang sama sekali dari Djjoko Tjandra.
"Pemeriksaan yang bersangkutan ada dua kali, pertama di gedung Propam dan kedua di aula lantai 6 Direktorat Tipikor Polri, yang bersangkutan sempat mengeluh pusing lalu kami hubungi dokter setelah di-tensi dan istirahat pemeriksaan dihentikan sementara lalu ditanya apakah bersedia melanjutkan maka pemeriksaan dilanjutkan," kata Toto di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin.
Toto menjadi saksi untuk terdakwa bekas Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Inspektur Jenderal Napoleon Bonaparte yang didakwa menerima suap 200 ribu dolar Singapura dan 270 ribu dolar AS (sekitar Rp6,1 miliar) dari Djoko Tjandra agar menghapus nama Djoko Tjandra dari Daftar Pencarian Orang (DPO) yang dicatatkan di Direktorat Jenderal Imigrasi.
Baca juga: Polri hormati vonis hakim soal tiga terdakwa kasus surat jalan palsu
Dalam sidang sebelumnya, Brigjen Prasetijo Utomo mencabut berita acara pemeriksaan (BAP) berisi pernyataannya bahwa Napoleon Bonaparte menerima uang tunai sebesar 50 ribu dolar AS dari pengusaha yang menjadi rekan Djoko Tjandra, Tommy Sumardi.
Menurut Prasetijo saat membuat BAP tersebut, Prasetijo diperiksa penyidik dalam kondisi tidak sehat dan tidak stabil. Toto pun mengaku bahwa tidak ada paksaan dalam pemeriksaan tersebut.
"Secara psikis tidak ada paksaan karena Pak Prasetijo itu senior saya, beliau (Akpol) angkatan 1991, saya 1994; beliau pangkatnya lebih tinggi yaitu Brigjen, saya Kombes, lalu saat mengeluh sakit kami minta diperiksa dokter, konsumsi disiapkan, waktu istirahat diberikan, konsumsi juga sudah kami disiapkan dan tempat duduk juga representatif," ucap Toto menambahkan.
Menurut Toto, pemeriksaan pada 13 Agustus 2020 tersebut dilakukan dua kali, pertama sekitar pukul 13.00 WIB kemudian jeda, dilanjutkan pukul 22.00 WIB.
Baca juga: Djoko Tjandra: Urusannya kecil sekali, saya ingin divonis bebas dalam kasus surat palsu
"Saat itu memang ada koreksi BAP tapi setelah diperbaiki tidak ada keberatan lagi," ungkap Toto.
"Prasetijo dalam sidang mengatakan ia terbaring di rumah sakit saat diperiksa, apa benar?" tanya ketua majelis hakim Muhammad Damis.
Baca juga: Red notice Djoko Tjandra, Brigjen Pol Prasetijo akui terima 20.000 dolar AS dari Tommy Sumardi
"Tidak, karena dilakukan aula lantai 6 gedung Tipikor, saat yang bersangkutan ada keluhan sakit tapi sudah dipanggil dokter untuk diperiksa dan diberi kesempatan untuk yang bersangkutan dilakukan pemeriksaan," jawab Toto.
Selanjutnya menurut Toto, Prasetijo sendiri yang mengikuti rekonstruksi pemberian uang tanpa menggunakan pemeran pengganti.
Baca juga: Brigjen Pol Prasetijo Utomo bantah terima 100 ribu dolar AS dari Djoko Tjandra
"Rekonstruksi ada tersangka yaitu Tommy Sumardi, Prasetijo, lalu ada ajudan Prasetijo Basir, sespri dan ajudan Napoleon kemudian supir Tommy Sumardi bernama Winarno. KPK juga hadir mengsupervisi, Kejaksaan dan pengacara juga hadir," ungkap Toto.
Toto mengungkapkan hanya Napoleon yang menolak rekonstruksi tersebut.
"Pak Napoleon menolak yaitu adegan saat Pak Prasetijo masuk ke kantor Kadivhubinter Polri yang disaksikan dengan Fransisko Aryo Dumais, Dwijayanti Putri, hanya Pak Napoleon yang menolak sedangkan Pak Prasetijo diperankan sendiri secara sukarela," tutur Toto.
Dari keterangan Tommy Sumardi, ia mengaku memberikan suap kepada Napolepon Bonaparte dengan tahapan sebagai berikut:
1. Pada 27 April 2020 membawa 100 ribu dolar AS namun diambil Brigjen Pol Prasetijo Utomo sehingga Tommy hanya membawa 50 ribu dolar AS sehingga ditolak Irjen Pol Napoleon Bonaparte. Uang 100 ribu dolar AS itu akhirnya disimpan seluruhnya oleh Prasetijo.
2. Pada 28 April 2020, Tommy memberikan uang 200 ribu dolar Singapura ditambah 50 ribu dolar AS yang sempat ditolak pada 27 April 2020
3. Pada 29 April 2020 Tommy memberikan 100 ribu dolar AS kepada Napoleon Bonaparte
4. Pada 4 Mei 2020 Tommy memberikan 150 ribu dolar AS kepada Napoleon Bonaparte
5. Pada 5 Mei 2020, Tommy memberikan 70 ribu dolar AS kepada Napoleon Bonaparte
Uang itu berasal dari Djoko Tjandra yang diberikan melalui sekretarisnya bernama Nurmawan Fransisca dan Nurdin dengan rincian:
1. Pada 27 April 2020 Tommy mendapat 100 ribu dolar AS
2. Pada 28 April 2020 Tommy mendapat 200 ribu dolar Singapura
3. Pada 29 April 2020 Tommy mendapat 100 ribu dolar Singapura
4. Pada 4 Mei 2020 Tommy mendapat 150 ribu dolar AS
5. Pada 5 Mei 2020 Tommy mendapat 20 ribu dolar AS
6. Pada 12 Mei 2020 Tommy mendapat 100 ribu dolar AS
7. Pada 22 Mei 2020 Tommy mendapat 50 ribu dolar AS
Sedangkan uang kepada Prasetijo Utomo menurut Tommy SUmardi diberikan sebagai berikut:
1. Pada 27 April 2020 Tommy memberikan uang sebesar 50 ribu dolar AS
2. Pada 7 Mei 2020 Tommy memberikan uang sebesar 50 ribu dolar AS
Namun, Prasetijo Utomo hanya mengakui mendapat 20 ribu dolar AS pada 27 April 2020 dari Tommy. Sementara Napoleon tidak mengakui mendapat uang sama sekali dari Djjoko Tjandra.