Palembang (ANTARA) - Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Palembang, Sumatera Selatan mengembangkan layanan paspor simpatik yang biasa dibuka pada momentum tertentu akhir pekan kini dibuka setiap bulan.
"Dalam rangka melayani masyarakat di luar hari kerja di masa pandemi COVID-19, Direktorat Jenderal Imigrasi membuka layanan paspor simpatik di seluruh kantor imigrasi setiap bulan," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang, Hasrullah di Palembang, Senin.
Dia menjelaskan, selama ini layanan paspor simpatik dibuka pada akhir pekan momentum tertentu seperti pada Agustus lalu dibuka untuk menyemarakkan peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia (HUT RI).
Pelayanan paspor simpatik mulai September 2020 ini dikembangkan menjadi setiap bulan, untuk di Kantor Imigrasi Palembang sudah dilaksanakan pada akhir pekan lalu (Sabtu 12/9) dengan jumlah pemohon dibatasi sesuai dengan protokol kesehatan maksimal 30 orang.
Untuk memanfaatkan layanan paspor simpatik pada akhir pekan setiap bulannya, masyarakat harus mendaftar melalui 'whatsapp di nomor 082287594056
dengan mengetik Nik_baru/penggantian, kata Hasrullah.
Sementara Kepala Seksi Lalu Lintas Keimigrasian Kantor Imigrasi Palembang, Triman menambahkan dalam kegiatan pelayanan paspor simpatik persyaratan dan proses penerbitan dokumen keimigrasian itu sama seperti hari biasanya yakni membawa dokumen asli dan salinannya (copy) seperti akte lahir atau ijazah dan buku nikah, KTP-el, dan kartu keluarga.
Sementara bagi masyarakat yang mengajukan permohonan penggantian atau perpanjangan masa berlaku harus membawa buku paspor lama dan bagi yang akan membuat paspor untuk persiapan ibadah umrah harus membawa surat rekomendasi dari pejabat Kantor Kemenag kabupaten/kota setempat.
Pengajuan permohonan pembuatan paspor baru atau penggantian perpanjangan masa berlaku, sesuai ketentuan proses pemeriksaan berkas administrasinya hingga dilakukan foto dilakukan pada hari itu juga, kemudian setelah melakukan foto masyarakat bisa mengambil paspornya empat hari kerja berikutnya.
Mengenai biaya pembuatan paspor baru atau penggantian perpanjangan masa berlaku, sesuai ketentuan Rp355.000 per orang yang pembayarannya melalui bank atau transfer melalui anjungan tunai mandiri (ATM).
Selain layanan paspor simpatik pada momentum tertentu, bagi masyarakat di Kota Palembang dan lima daerah Sumsel lainnya yang masuk dalam wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang seperti Kota Prabumulih, Kabupaten Ogan Ilir, Ogan Komering Ilir, Banyuasin, dan Kabupaten Musi Banyuasin dapat memanfaatkan pelayanan paspor khusus dengan sistem 'jemput bola' atau petugas Imigrasi mendatangi ke tempat masyarakat/pemohon secara kolektif melalui layanan 'Eazy Passport'.
Melalui pengembangan layanan paspor simpatik dan 'Eazy Passport', diharapkan dapat memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, ujar Triman
Berita Terkait
Kakanwil: UKK OKU dirasakan manfaatnya oleh masyarakat Lampung
Sabtu, 23 Maret 2024 18:11 Wib
Imigrasi Palembang perluas layanan m-paspor dan e-paspor
Rabu, 21 Februari 2024 19:00 Wib
Kemenkumham Sumsel bentuk desa binaan imigrasi
Kamis, 8 Februari 2024 22:34 Wib
Imigrasi Palembang tingkatkan PNBP dari paspor hingga Rp10 miliar
Selasa, 30 Januari 2024 16:39 Wib
ANTARA Sumsel peroleh penghargaan Hari Bhakti Imigrasi ke-74
Sabtu, 27 Januari 2024 23:10 Wib
Imigrasi Palembang luncurkan layanan satu pintu "Mobil Pasti"
Jumat, 26 Januari 2024 13:44 Wib
Imigrasi Palembang percepat sertifikasi BMN tanah rumah dinas
Kamis, 25 Januari 2024 22:40 Wib
Fun walk dan senam bersama, Kemenkumham Sumsel semarakkan Hari Bakti Imigrasi ke-74
Sabtu, 20 Januari 2024 22:12 Wib