Pemkot Palembang tetapkan tim ahli cagar budaya

id tacb palembang,dr retno purwanti,sejarah palembang,pemkot palembang,disbud palembang,tim ahli cagar budaya palembang,cag

Pemkot Palembang tetapkan tim  ahli cagar budaya

Wali Kota Palembang, Harnojoyo (tengah) saat menetapkan Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kota Palembang, Kamis (10/9/2020). (ANTARA/Aziz Munajar/20)

Palembang (ANTARA) - Pemerintah Kota Palembang menetapkan tim ahli cagar budaya sebagai pemberi rekomendasi guna mengukuhkan situs dan benda serta bangunan bersejarah menjadi cagar budaya tetap.

Wali Kota Palembang, Harnojoyo, Kamis, mengatakan penetapan Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) tersebut sangat penting untuk memperkuat predikat Palembang sebagai kota tertua di Indonesia dengan beragam peninggalan sejarah.

"Palembang usianya 1337 tahun, tentu ada banyak cagar budaya yang harus digali dan memang seharusnya Palembang sudah cukup lama punya TACB," ujarnya saat menetapkan TACB.

TACB Kota Palembang tersebut diketuai peneliti Balai Arkeologi Sumsel, Dr. Retno Purwati serta beranggotakan RM Ali Hanafiah (budayawan) dan lima orang dari unsur Pemkot Palembang yakni Siti Ema, Efriani, Trihapsari, Alan Gunawan dan Nyimas Ulfa.

Menurut dia, ada banyak pusaka yang dapat digali di Palembang, seperti Sungai Musi dan anak-anak alirannya yang telah menjadi urat nadi kehidupan masyarakat sejak masa Kerajaan Sriwijaya hingga saat ini, sehingga kawasan tersebut perlu ditetapkan menjadi cagar budaya.

"Kami minta tolong untuk yang alam dulu (anak-anak Sungai Musi) agar ditetapkan, supaya bisa dikembalikan kondisinya seperti dulu yaitu menjadi sarana transportasi dan aktifitas perekonomian," ujarnya.

"Karena saat ini kami pun masih berupaya memperbaiki kondisi anak-anak sungai yang banyak rusak tidak terpelihara," kata Harno menegaskan.

Sementara Ketua TACB Palembang, Dr. Retno Purwanti, mengatakan penetapan TACB tersebut memperkuat upaya pelestarian sejarah dan budaya dalam mempertahankan nilai sejarah Kota Palembang.

"Tetapi jika TACB sudah menetapkan suatu situs, benda atau bangunan menjadi cagar budaya maka Pemkot Palembang harus bisa menjaganya, harus bisa memporsikan anggaran untuk pemeliharaannya," kata Dr. Retno.

Meskipun penetapan TACB itu agak terlambat, menurutnya masih ada waktu bagi Palembang untuk mengusulkan ratusan objek benda, situs maupun bangunan bersejarah yang sudah diregistrasi ke Kemendikbud untuk dipastikan menjadi cagar budaya tetap.

Ia menyebut Kota Palembang saat ini baru memiliki satu cagar budaya tetap yakni Pasar Cinde yang dibangun pada 1957 dan ditetapkan oleh TACB Provinsi Sumsel pada 2017, namun kini sebagian bangunannya sudah dibongkar untuk pembangunan mal.

Dari pembongkaran Pasar Cinde itu juga ia selaku arkeolog meminta komitmen Pemkot Palembang agar serius menjaga peninggalan sejarah jika sudah menjadi cagar budaya tetap.

Sebelumnya Kota Palembang memiliki empat cagar budaya tetap yang ditetapkan pemerintah pusat berdasarkan UU PCB Nomor Tahun 1992, kata dia, yakni Benteng Kuto Besak (BKB), Masjid Agung Palembang, Situs Geding Suro dan Sabo Kingking.

"Tetapi sekarang menggunakan UU Nomor 11 Tahun 2010, jadi empat cagar budaya itu dikembalikan ke daerah sehingga perlu diusulkan lagi untuk ditetapkan menjadi cagar budaya tetap oleh Wali Kota Palembang," kata Retno menjelaskan.

Ia menambahkan dalam menetapkan suatu cagar budaya diperlukan proses pendataan, registrasi, verifikasi hingga disidang oleh TACB.

Kemudian direkomendasikan ke Wali Kota Palembang untuk ditetapkan menjadi cagar budaya tetap.*