Surabaya (ANTARA) - Tenaga kesehatan di semua puskesmas di Kota Surabaya, Jawa Timur, diusulkan mendapatkan tambahan penghasilan atau insentif karena selama ini juga bertugas memutus rantai penularan virus corona jenis baru atau COVID-19.
"Insentif tenaga kesehatan selama ini hanya sampai di rumah sakit rujukan saja, tetapi tidak menyentuh tenaga kesehatan di puskesmas," kata Sekretaris Komisi D Bidang Kesra DPRD Kota Surabaya Akmarawita Kadir di Surabaya, Rabu.
Tentunya, lanjut dia, hal itu perlu dipantau dan diperhatikan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dalam hal ini Dinas Kesehatan (Dinkes) Surabaya mulai dari alat pelindung diri (APD) lengkap sampai kepada insentifnya.
Selain itu, lanjut dia, pihaknya meminta Pemkot Surabaya terus berkoordinasi dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Cabang Surabaya khusunya dalam hal mencari dan melatih relawan-relawan tenaga medis.
Tidak hanya itu, kata dia, koordinasi juga terkait antisipasi rumah sakit rujukan COVID-19 di Surabaya yang overload atau kelebihan kapasitas dengan menambah ruang perawatan yang dibutuhkan tenaga medis. "Jadi pelayanan kesehatan bisa di optimalkan," ujarnya.
Akmarawita juga meminta pemkot membuat dan mempersiapkan segera klasterisasi rumah sakit, mempersiapkan rumah sakit darurat minimal satu di masing-masing wilayah Surabaya dan juga mempersiapkan rumah sakit non-COVID-19.
"Kalau ini bisa berkoordinasi dengan Pemprov Jatim," katanya.
Adapun keuntungan dari koordinasi ini, kata dia, pasien bisa ditangani dengan optimal, ada alur yang standar di setiap puskesmas dan rumah sakit, kesiapan APD bisa tertangani karena selalu berkoordinasi secara terintegrasi.
Pemkot Surabaya juga diminta kerja sama dengan semua rumah sakit di Surabaya untuk membuat skema pembiayaan yang jelas bagi warga berstatus orang tanpa gejala (OTG), orang dalam pemantauan (ODP) dan pasien dalam pengawasan (PDP).
"Ini akan memberikan layanan maksimal kepada warga kota surabaya, khususnya kepada warga yang tidak mampu," katanya.
Selain itu, kata dia, Pemkot Surabaya diminta tetap menerapkan dan memantau protokol kesehatan apabila Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Surabaya tidak diperpanjang. Pantauan tersebut bisa melalui patroli jaga COVID-19 terutama di tempat-tempat pelanggaran jaga jarak fisik seperti pasar, pabrik, mal, pembagian bansos, warung/kafe dan lainnya.
"Jadi perlu ketegasan dan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan," ujarnya.
Berita Terkait
Lebih dari 1.000 dokter dan perawat tewas pada seranganIsrael di Gaza
Senin, 25 November 2024 11:45 Wib
Polres OKU terjunkan 302 personel untuk pengamanan TPS
Minggu, 24 November 2024 8:15 Wib
Polres OKU periksa kesehatan 217 personel pengamanan TPS Pilkada 2024
Jumat, 22 November 2024 18:53 Wib
Kemenkes upayakan penanganan tiga isu cegah kematian karena AMR
Kamis, 21 November 2024 13:57 Wib
Kakanwil Kemenkumham Sumsel pantau kondusifitas tes kesehatan dan psikotes CPNS
Kamis, 21 November 2024 0:08 Wib
OHCC Udayana ingatkan pentingnya cegah resistensi antibiotik
Rabu, 20 November 2024 13:36 Wib
Bahan baku obat-obatan di Indonesia masih tergantung dari impor
Selasa, 19 November 2024 15:39 Wib
Kemenkumham Sumsel menggelar SKB kesehatan dan psikotes CPNS
Selasa, 19 November 2024 9:30 Wib