Pendapatan pajak reklame Palembang tembus Rp20 miliar

id pajak,reklame,retribusi,pemkot

Pendapatan pajak reklame  Palembang tembus Rp20 miliar

Penertiban reklame liar di Palembang. (ANTARA/HO/19)

Palembang (ANTARA) - Pendapatan pajak reklame Palembang menembus Rp20,01 miliar menjelang akhir tahun 2019 atau mencapai target 100 persen berkat baiknya kinerja Satgas Penertiban.

Kepala Badan Pengelola Pajak Daerah Kota Palembang Kgs Sulaiman Amin di Palembang, Selasa, mengatakan pada awal Desember tercatat baru mencapai 84 persen dari target, namun berkat optimalisasi pada tiga pekan terakhir membuat pemkot meraup tambahan Rp3,2 miliar.

Dengan capaian ini, ia melanjutkan, menjadi tolak ukur untuk pencapaian pajak reklame tahun 2020 yang ditargetkan Rp50 Miliar dengan menentukan kawasan nilai jual objek pajak reklame (NJOPR).

NJOPR ini akan disesuaikan dengan Perwako No.13 Tahun 2019 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Reklame yakni kawasan kendali ketat, sedang, kendali rendah dan kawasan khusus yang akan diajukan ke wali kota.

"Ke depan tarif pajak reklame akan disesuaikan dengan pembagian kawasan tersebut,” kata dia.

Sulaiman mengatakan, saat ini ada dua sektor pajak lagi yang sudah mendekati target 100 persen yakni retribusi parkir telah menembus 96 persen dari target Rp34 miliar. Pada 2018, retribusi parkir yang dapat dikumpulkan Rp30,5 miliar

“Tahun ini kami optimis pajak parkir akan tembus 100%, karena telah kita pasang alat e- tax,” kata dia.

Sementara untuk sektor pajak bumi dan bangunan (PBB), saat ini sudah mencapai 80,57 persen dari target yang ditentukan yakni sebesar Rp275 Miliar.

"Realisasi sampai dengan 20 Desember Rp222.055.503.812, kita berharap masih dapat mengejar di sisa waktu yang ada ini," kata dia