Kupang (ANTARA) - Pengamat hukum dari Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang, Dr Johanes Tuba Helan SH. Mhum, mengatakan semua pihak termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), harus menghormmati keputusan hakim yang memvonis bebas Sofyan Basir.
"KPK harus menghormati keputusan hakim pengadilan, karena bebas tidaknya seorang terdakwa, sangat tergantung dari bukti-bukti yang diajukan dalam persidangan," kata Johanes Tuba Helan, di Kupang, Rabu.
Dia mengemukakan hal itu, berkaitan dengan polemik seputar vonis bebas mantan Direktur Utama Perusahaan Listrik Negara, Sofyan Basir dalam kasus PLTU Riau-1.
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menyatakan, Sofyan tak terbukti memfasilitasi pemberian suap dari pengusaha Johanes Kotjo kepada mantan anggota DPR Eni Maulani Saragih, dan mantan Menteri Sosial Idrus Marham terkait proyek pembangunan PLTU Riau-1.
Majelis hakim juga meminta Sofyan Basir dikeluarkan dari Rumah Tahanan KPK.
"Memerintahkan terdakwa Sofyan Basir segera dikeluarkan dari tahanan," kata Ketua Majelis Hakim Hariono saat membacakan vonis Sofyan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, (4/11) 2019.
Tuba Helan juga meminta agar, vonis bebas Sofyan Basir tidak dikaitkan dengan revisi Undang-Undang KPK, tetapi murni proses hukum di pengadilan.
"Jika bukti yang diajukan oleh Jaksa KPK tidak kuat, maka peluang bebas bisa terjadi," kata mantan Kepala Ombudsman Perwakilan NTB-NTT itu.
Dia mengatakan, masih ada kasasi ke Mahkamah Agung dan KPK dapat memanfaatkan kesempatan kasasi, untuk membuktikan bahwa Sofyan Basir memang bersalah.
"Jadi mari kita semua menghormati keputusan lembaga hukum yang namanya pengadilan, dan sambil menunggu putusan hukum lebih lanjut," katanya.
Berita Terkait
Seorang napi Rutan Baturaja dapat remisi Idul Fitri langsung bebas
Rabu, 10 April 2024 16:09 Wib
68 narapidana Sumsel terima remisi langsung bebas setelah Shalat Id
Rabu, 10 April 2024 15:55 Wib
312 warga binaan Rutan Baturaja dapat remisi Idul Fitri 2024
Senin, 8 April 2024 18:09 Wib
PN Palembang memvonis bebas lima terdakwa dugaan korupsi PTBA
Senin, 1 April 2024 19:39 Wib
OKU luncurkan Program Bebas Stunting
Rabu, 27 Maret 2024 21:02 Wib
OKU Timur terima sertifikat bebas frambusia
Rabu, 6 Maret 2024 19:02 Wib
Pemkab OKU wujudkan kabupaten bebas pungutan liar
Selasa, 6 Februari 2024 12:12 Wib
Kasad: Pilot Susi Air yang disandera OPM kondisinya sehat
Senin, 5 Februari 2024 15:09 Wib