Palembang (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum Sumatera Selatan berharap rekapitulasi elektronik atau e-rekap dapat diterapkan pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 untuk meminimalisir sengketa hasil suara.
Ketua KPU Sumsel, Kelly Mariana, Rabu, mengatakan e-rekap memang terbilang baru dalam sistem demokrasi di Indonesia dan masih dibahas KPU RI sehingga butuh persiapan matang untuk menerapkannya.
"E-rekap itu sangat bergantung dengan kesiapan infrastruktur di daerah yang melaksanakan Pilkada, besar harapan dapat diterapkan karena kami ingin pilkada di Sumsel berlangsung jujur dan adil," ujar Kelly Mariana.
Menurut dia keunggulan penerapan E-rekap dibandingkan penghitungan manual dianggap lebih meminimalisir terjadinya salah input data dan menekan praktik curang berjenjang yang berpotensi dilakukan oknum petugas pemungutan suara.
KPU Sumsel telah meminta tujuh kabupaten peserta pilkada yakni PALI, OKU Selatan, OKU Timur, Muratara, Musi Rawas dan Ogan Ilir, dan OKU, agar menyiapkan perangkat komputer yang akan digunakan jika e-rekap diterapkan.
"Komputernya tidak perlu yang baru, kami himbau pakai yang sudah ada saja," tambahnya.
Ia mengaku belum mengetahui mekanisme rekapitulasi yang akan diterapkan karena masih digodok KPU RI bersama ITB selaku pembuat aplikasi e-rekap, namun ia memungkinkan adanya pengurangan tenaga manusia jika e-rekap dilaksanakan.
"Sebenarnya bisa mengurangi petugas, namun sementara ini belum ada regulasi yang mengaturnya, mungkin nanti ada regulasi baru yang masih sempat dibuat sebelum pelaksanaan Pilkada 2020," demikian Kelly.