Arteria Dahlan persilakan pihak tidak puas UU KPK ajukan ke MK

id Arteria Dahlan, UU KPK,berita sumsel, berita palembang, antara sumsel, antara palembang, antara hari ini

Arteria Dahlan persilakan  pihak tidak puas UU KPK ajukan ke MK

Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPR RI Arteria Dahlan (kiri), Praktisi Hukum Petrus Bala Pattyona (tengah), dan mantan anggota Pansus KPK Irjen Pol. (Purn.) Eddy Kusuma Wijaya (kanan) menyampaikan pendapatnya dalam forum diskusi "Mengukur Sepak Terjang KPK" di Jakarta, Jumat (11-10-2019). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/wsj.

Jakarta (ANTARA) - Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPR RI Arteria Dahlan mempersilakan pihak yang tidak puas dengan hasil revisi UU KPK untuk mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Namun, dia menegaskan bahwa pihaknya menghormati apa pun keputusan yang diambil Presiden Joko Widodo terkait dengan polemik undang-undang tersebut.

"Saat ini kanal yang paling pas secara konstitusional adalah mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi dalam konteks permohonan uji materi undang-undang," kata Arteria di Jakarta, Jumat.

Menurut dia, saat ini momentumnya pas karena sebentar lagi UU KPK hasil revisi akan diberikan nomor karena sudah lewat 30 hari sehingga hadir hak untuk mengajukan permohonan keberatan.

Arteria melihat lebih baik mengajukan uji materi ke MK daripada kisruh membicarakan wacana Perppu KPK, apalagi ditunjukkan dengan aksi turun ke jalan atau demonstrasi.

"Ketimbang kita kisruh gaduh di perppu, sekarang ini kita juga jangan sampai meniadakan instrumen dan kanal-kanal demokrasi yang sudah ada," ujarnya.

Arteria menilai produk undang-undang merupakan komitmen bersama antara pemerintah dan DPR sehingga aksi menuntut Perppu KPK menihilkan komitmen kebangsaan antara eksekutif dan legislatif.

Ia bercerita bahwa dirinya baru saja dari luar negeri dan Indonesia ditertawakan negara lain karena orang keberatan terhadap produk UU disuarakan dengan turun ke jalan.

"Padahal, negara sudah mempunyai yang namanya Mahkamah Konstitusi, sudah memiliki yang namanya Ombudsman untuk memeriksa malaadministrasi," katanya.

Secara pribadi, dia menghormati semua pendapat. Namun semua pihak juga harus melihat apa pun pendapat mereka harus berlandaskan pada hukum.

Hal itu, kata dia, karena Indonesia negara hukum dan kanalnya sudah jelas dalam menyelesaikan persoalan produk perundang-undangan.