Hindari kebocoran PAD, Pemkab Waykanan pasang 20 pencatat transaksi

id tapping box,waykanan,pad,kebocoran pad

Hindari kebocoran PAD, Pemkab Waykanan pasang 20 pencatat transaksi

Kepala Bappenda Waykanan, Hendri Syahri (ANTARA News Lampung/emir fs)

Waykanan (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Waykanan, Provinsi Lampung bekerja sama dengan Bank Lampung memasang 20 'tapping box' (pencatat transaksi) di rumah makan dan hotel pada awal Agustus 2019 mendatang guna menghindari kebocoran pendapatan asli daerah (PAD).

“Pemasangan 'tapping box' ini agar jumlah pajak setiap bulannya ketahuan dan tidak bisa dibohongi oleh para pengusaha, baik hotel dan restoran,” ujar Kepala Bappenda Waykanan, Hendri Syahri, di Blambangan Umpu, Rabu.

Dia mengatakan di Kabupaten Waykanan terdapat sembilan jenis pajak yang bisa diambil, yaitu PBB, restoran, reklame, jalan, parkir, pajak air tanah, BPHTB, PBB P2, dan pajak mineral bukan logam dan batuan, sedangkan dua lainnya tidak ada, yaitu pajak hiburan dan pajak sarang walet.

Selain itu, lanjut dia, dengan adanya sembilan potensi pajak ini, dapat meningkatkan PAD Kabupaten Waykanan, sedangkan adanya pemasangan pencatat transaksi itu bisa mengurangi kebocoran sumber-sumber PAD yang ada.

“Jadi harus ada pemasangan 'tapping box' di 20 titik, yaitu lima hotel dan 15 rumah makan yang ada di Kabupaten Waykanan,” kata Hendri yang juga pernah menjabat Kepala Dinas Pertambangan Waykanan itu.

Ia menjelaskan 20 pencatat transaksi itu untuk mengurangi kebocoran-kebocoran yang ada, baik di rumah makan maupun hotel. Tempat-tempat itu menjadi titik potensial kebocoran bila masih menggunakan sistem manual.

“Contoh saja, bila tidak menggunakan sistem komputer atau tetap manual, pihak pemilik atau pengusaha dapat mengurangi jumlah pendapatan yang ada. Dan saat bayar pajak hanya setengah dari pendapatan. Ini akan merugikan daerah, karena berkurangnya jumlah PAD yang didapat. Semoga dengan adanya pemasangan 'tapping box' bisa mengurangi kebocoran sumber pajak yang ada,” ungkapnya

Hendri mengharapkan sebelum ada pemasangan pencatat transaksi, pihak Bank Lampung dan vendor bisa lebih dahulu melakukan sosialisasi terhadap pemakai, agar tidak ada kesalahan yang dapat merugikan satu dengan yang lain.