Jakarta (ANTARA) - KPU akan melaporkan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) sebagai tindak lanjut rekomendasi Bawaslu terkait temuan surat suara tercoblos di Selangor, Malaysia.
"KPU menilai persoalan ini harus direspon dengan cepat dan hati-hati supaya respon kami tidak menimbulkan 'problem' belakangan," kata Ketua KPU Arief Budiman ketika memberikan keterangan pers di Hotel Ritz Carlton Mega Kuningan, Jakarta, Rabu dini hari.
Penyelenggara pemilu itu memutuskan menghentikan sementara anggota PPLN Kuala Lumpur Djadjuk Natsir berdasarkan hasil klarifikasi KPU terkait profesionalitas tugas.
Anggota PPLN lainnya yakni Krishna KU Hannan yang diduga karena kedudukannya sebagai Wakil Duta Besar RI untuk Malaysia berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, KPU menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu dengan melaporkan ke DKPP.
Sebelumnya, Bawaslu memberikan rekomendasi kepada KPU untuk mengganti anggota PPLN Kuala Lumpur itu atas temuan-temuan pelanggaran tim investigasi serta hasil koordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Komisioner Bawaslu Rahmat Bagja dalam kesempatan terpisah mengatakan temuan pelanggaran itu seperti tidak tercatatnya jumlah surat suara yang telah terkirim melalui metode Pos.
Padahal dari catatan KPU, kata dia, jumlah pemilih melalui Pos di Kuala Lumpur mencapai 319.293 orang.
Dengan temuan itu, Bawaslu mengeluarkan rekomendasi penggantian anggota PPLN Kuala Lumpur karena ketidakprofesionalan dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai penyelenggara pemungutan suara, hingga ditemukan surat suara yang diduga sah telah dicoblos.
"Pemungutan surat suara melalui metode Pos tidak sepenuhnya sesuai dengan prosedur, tata cara atau mekanisme yang diatur dalam perundang-undangan Pemilu," ujarnya.
Berita Terkait
KPU sebut penyelenggaraan Pemilu 2024 sudah sesuai undang-undang
Senin, 15 April 2024 19:45 Wib
NasDem harapkan MK tunjukkan kelasnya dalam putus sengketa pilpres
Jumat, 12 April 2024 16:56 Wib
Arief Hidayat jelaskan alasan MK tak panggil Presiden Jokowi
Jumat, 5 April 2024 15:05 Wib
UU APBN 2024 telah selesai sebelum penetapan capres-cawapres
Jumat, 5 April 2024 12:37 Wib
Muhadjir tegaskan tugas dan fungsi Kemenko PMK tak terkait pemilu
Jumat, 5 April 2024 9:52 Wib
Presiden sebut menteri akan hadir jika diundang MK
Rabu, 3 April 2024 9:08 Wib
MK hitung selisih suara bukan penyaluran bansos
Minggu, 31 Maret 2024 19:23 Wib
Partisipasi pemilih Pemilu 2024 di Sumsel capai 85,93 persen
Rabu, 27 Maret 2024 20:27 Wib