Pekanbaru (ANTARA) - Sejumlah pelaku usaha kecil dan menengah di Kota Pekanbaru mendukung rencana Gubernur Riau yang mengembangkan pariwisata halal di Provinsi Riau.
“Kami mendukung program Pak Gubernur Riau untuk pariwisata lokal dan mancanegara yang sifatnya halal. Program ini sudah kami lakukan sejak awal, dengan sudah mendapat sertifikat halal dari MUI (Majelis Ulama Islam) Riau,” kata pengelola Kedai Yong Bengkalis, Wan Helya Rosa, kepada ANTARA di Pekanbaru, Selasa.
Wan Helya menjelaskan, meski sebagai pengusaha kecil menengah dirinya sudah mengurus seluruh sertifikat halal di Lembang Pengkajian Pangan Obat dan Kosmetika (LPPOM) MUI di empat usaha kulinernya di Kota Pekanbaru. Ia berharap Pemprov Riau bisa memberikan insentif dan mempromosikan pelaku usaha yang sudah mengantongi sertifikat halal.
“Empat usaha makanan itu di daerah Parit Indah, Jl. Mangga, Gobah dan katering semua sudah dapat sertifikat halal MUI. Saya berharap dengan pengembangan pariwisata halal di Riau, usaha saya bisa lebih banyak dikunjungi wisatawan karena sudah terjamin layanannya dan semoga kami ikut dipromosikan oleh pemerintah daerah,” katanya.
Zamzami, yang juga pelaku usaha kuliner, mengatakan pengembangan pariwisata halal merupakan kabar yang menyenangkan bagi iklim bisnis di Riau. Ia berharap Pemprov Riau bisa memberikan sosialisasi dan insentif berupa kemudahan bagi pebisnis mendapatkan sertifikasi halal.
“Semoga ini juga didukung oleh sosialisasi dan proses yang mudah bagi pebisnis untuk mendapatkan sertifikasi halal ini,” kata Zamzami yang merupakan pengelola Kedai Kopikirapa di Pekanbaru.
Selain itu, ia juga berharap Gubernur Riau bisa mendorong adanya kebijakan yang mampu mengurangi penggunaan plastik sekali pakai dalam pengembangan pariwisata halal.
“Karena halal itu juga berarti sehat. Sehat dari styrofoam yang polutif, sehat dari dampak buruk sampah plastik sekali pakai. Saya yakin gubernur bisa mendorong Riau agar bebas sampah sekali pakai semisal sedotan plastik dan styrofoam, dan mengurangi sampah kresek,” katanya.
Sebelumnya, Gubernur Riau Syamsuar, menerbitkan Peraturan Gubernur tentang Pariwisata Halal untuk memberikan keamanan dan kenyamanan pelayanan kepada wisatawan agar menikmati kujungan wisata yang halal di Provinsi Riau. Penetapan pariwisata halal tersebut dituangkan dalam Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 18 tahun 2019, yang ditandatangani oleh Gubernu Riau Syamsuar pada 5 April 2019.
“Pemerintah saat ini sudah menetapkan Riau sebagai destinasi pariwisata halal. Dan saya sudah menandatangani Peraturan Gubernur yang berkaitan dengan pariwisata halal,” kata Syamsuar kepada wartawan di Pekanbaru, Senin (8/4).
Ia menjelaskan, Pergub Pariwsata Halal bertujuan sebagai pedoman bagi pelayanan Pariwisata Halal kepada wisatawan dan untuk kemajuan ekonomi di Riau.
“Setidaknya kita bisa mengimbangi Thailand yang penduduknya lebih banyak non muslim,” katanya.