Polisi selidiki bocah tenggelam Waterboom kehati Mesuji

id polisi, korban tenggelam , tempat hiburan, Waterboom, pemandian Waterboom, Taman Keanekaragaman Hayati

Polisi selidiki bocah tenggelam Waterboom kehati Mesuji

garis polisi (police line) di tempat kejadian perkara (Ist)

Mesuji, Lampung (Antarasumsel.com) - Kepolisian Resor Mesuji, Lampung masih menyelidiki kejadian tewasnya seorang bocah Raehan (8), di kolam pemandian Waterboom Taman Keanekaragaman Hayati Mesuji, Rabu (28/6) lalu.

"Kasus tewas Raehan (8) itu dilaporkan oleh ibu kandungnya Karmila Wati (35), sehingga kami dari pihak kepolisian masih terus melakukan pengusutan," kata Kasat Reskrim Polres Mesuji AKP Zainul Fachri, di Mesuji, Jumat.

Menurutnya, penyelidikan diperlukan untuk memastikan ada atau tidak unsur kelalaian pihak pengelola Taman Kehati itu, sehingga mengakibatkan hilang nyawa seseorang.
   
"Kami masih melakukan penyelidikan, dan belum bisa dipastikan ada unsur pidana yang mengarah pada pasal 359 KUHP," ujarnya pula.

Berkaitan kasus itu, pihak Badan Lingkungan Hidup dan UPTD terkait di Mesuji juga belum bisa dikonfirmasi.

Seorang warga Bandarlampung Raihan (8) tewas tenggelam di tempat hiburan Waterpark Taman Kehati Kabupaten Mesuji, Lampung.

Menurut informasi dari Polres Mesuji, seorang pengunjung Waterpark Taman Kehati Mesuji itu, diketahui  tenggelam dan tewas sekitar pukul 14.30 WIB, Rabu (28/6). Nyawa bocah itu tidak berhasil diselamatkan petugas setempat.

Ia datang dari Bandarlampung untuk berlibur ke Kabupaten Mesuji di rumah saudaranya di Desa Bujungburing, yaitu rumah kakeknya. Kemudian berwisata ke waterpark itu.

Menurut Kaur Bin Ops Reskrim Polres Mesuji Iptu Akhmad Cik Wijaya, peristiwa itu berawal saat korban dan  keluarganya liburan ke Waterboom Taman Kehati Mesuji.

Diduga orang tua korban kurang mengawasi saat anaknya berenang pada bagian kolam yang cukup dalam. Korban yang tidak bisa berenang pun tenggelam.

Saat diketahui tenggelam, korban berusaha diselamatkan anggota Sat Pol PP Kabupaten Mesuji. Namun, tidak  tertolong saat dibawa ke rumah sakit sudah meninggal dunia.

Pihak kepolisian setempat yang menerima laporan kejadian itu, kemudian sempat mengecek kondisi korban, dan  menanyakan tiga saksi, dua anggota Pol PP dan ibu korban, kata dia lagi.

Diketahui pula, Pemkab Mesuji belum memiliki peraturan daerah (perda) menyangkut penegasan atas UU Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan terkait hak wisatawan.

Sesuai ketentuan UU Kepariwisataan itu, sebagai warga negara Indonesia terjamin dalam perlindungan hukum termasuk wisatawan yang mengalami kecelakaan. Selain mendapat perlindungan hukum, juga keamanan serta perlindungan asuransi dari objek pariwisata yang berisiko tinggi, seperti diatur pasal 20 huruf c dan f.

Dalam UU tersebut, kewajiban pengusaha pariwisata memberikan kenyamanan, keramahan, perlindungan keamanan, dan keselamatan wisatawan serta memberikan perlindungan asuransi pada usaha pariwisata dengan kegiatan yang berisiko tinggi, pada pasal 26 huruf d dan e.

Menurut Ketua Badan Pembuat Peraturan Daerah (Baperda) Kabupaten Mesuji Edi Sandani, pihaknya sampai saat ini belum ada produk hukum mengenai kepariwisataan atau sejenisnya.

     
Tetapi menurutnya, bukan tidak ada sama sekali, mengingat pihaknya masih memproses perda berkaitan hal itu. "Harap dimaklumi, karena satu perda memakan waktu cukup lama prosesnya," katanya pula.

DPRD setempat sudah mengingatkan bahwa setiap kegiatan yang menghasilkan pendapatan serta menggunakan aset daerah, sudah seharusnya ada aturan berupa perda.

Jika mengacu pada aturan, setiap kegiatan yang menghasilkan pendapatan, apalagi menggunakan aset daerah, seharusnya ada perda demi kejelasan tentang pendapatan atau hasil dari kegiatan tersebut, ujar Ketua Komisi II DPRD Mesuji Supriyanto dari Fraksi PAN.