Palembang (Antarasumsel.com) - Bupati nonaktif Banyuasin Yan Anton Ferdian (33) dituntut Jaksa Penuntut Umum hukuman delapan tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan setelah dianggap terbukti melakukan tindak pidana korupsi.
Yan Anton mendengarkan pembacaan tuntutan yang dibacakan JPU KPK Roy Riadi di Pengadilan Tipikor Palembang, Senin, dengan didampingi penasihat hukumnya.
"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 12 huruf a jo Pasal 55 ayat 1 junto Pasal 12 huruf B ayat 1 UU Pemberantasan Tipikor sehingga memerintahkan hakim untuk menghukum terdakwa selama delapan tahun penjara," kata JPU di depan majelis hakim terdiri dari Arifin, Haridi dan Paluko.
Selain itu, memerintahkan hakim untuk menjatuhkan denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan, dan ditambah dengan pencabutan hak politik selama lima tahun setelah menyelesaikan masa hukuman.
Atas pembacaan surat tuntutan tersebut, majelis hakim mempersilakan terdakwa untuk mengajukan nota pembelaan pada persidangan pekan depan.
Sementara Yan Anton menyatakan pembelaan akan disampaikan penasihat hukumnya.
Sementara itu, dalam kasus serupa, empat terdakwa lain juga menjalani sidang pembacaan tuntutan JPU.
Umar Usman, mantan Kadis Pendidikan Banyuasin dituntut 5 tahun penjara denda Rp200 miliar subsider tiga bulan kurungan.
Kemudian terdakwa lainnya, Rustami (Kasubag Rumah Tangga Pemkab Banyuasin), Sutaryo (Kasi Pengembangan Mutu Pendidikan Kadis Pendidikan Banyuasin) dan Kirman (Direktur CV Adi Sai) dituntut hukuman pidana penjara lima tahun denda Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan.
Sementara itu, seorang pengusaha yakni Zulfikar Muharrami telah divonis hakim Pengadilan Tipikor Palembang hukuman 1,5 tahun penjara setelah terbukti menyediakan dana untuk menyuap Bupati Yan Anton.
Yan Anton dimajukan ke persidangan setelah diamankan dalam Operasi Tangkap Tangan KPK pada 4 September 2016 saat menerima suap dari Zulfikar dengan perantara Kirman (pengusaha). Saat itu Yan Anton menerima bukti setor pelunasan ONH Plus atas nama dirinya dan istri senilai Rp531,031 juta.
Dalam persidangan terungkap bahwa Yan Anton kerap menerima gratifikasi atas proyek pemerintah yang diberikan ke sejumlah pengusaha.
Berita Terkait
Akibat 16 tahana kabur, Sanksi terhadap Kapolsek-Wakapolsek tunggu Propam
Sabtu, 24 Februari 2024 11:38 Wib
BMKG catat sebanyak 144 kali gempa terjadi di Bengkulu selama 2023
Senin, 27 Maret 2023 13:24 Wib
Bareskrim curigai ada yang mendanai Anton Gobay jual-beli senjata ilegal
Rabu, 25 Januari 2023 16:05 Wib
Pengamat sebut perlu aturan rinci soal penempatan TNI aktif di kementerian
Selasa, 9 Agustus 2022 13:17 Wib
Pengamat: Penunjukan Maruli Simanjuntak sebagai Pangkostrad sesuai riwayat
Sabtu, 22 Januari 2022 21:17 Wib
Pengamat: Jabatan Pangkostrad kosong munculkan spekulasi politisasi jabatan TNI
Selasa, 28 Desember 2021 5:49 Wib
Kisah prajurit negara yang tertembak saat menjaga keutuhan NKRI
Minggu, 29 Agustus 2021 20:12 Wib
Kapolri hingga Ahok kirim karangan bunga ke rumah duka Anton Medan
Selasa, 16 Maret 2021 13:25 Wib