Lampung Timur (Antarasumsel.com) - Dinas Kehutanan Provinsi Lampung menyatakan pemanfaatan kawasan hutan lindung Register 38 Gunung Balak di Kabupaten Lampung Timur oleh masyarakat harus mengikuti skema sesuai aturan.
"Masyarakat bisa memanfaatkan hutan lindung ini, tapi melalui skema dan aturan pemanfaatan hutan yang diatur Kementerian Kehutanan," kata Kepala Bidang Perlindungan dan Penyuluhan Hutan pada Dinas kehutanan Provinsi Lampung, Wiyogo Supriyanto, Senin, menanggapi warga yang menuntut hak pengelolaan kawasan tersebut.
Wiyogo menjelaskan lewat skema pemanfaatan hutan rakyat itu masyarakat akan diberi izin oleh pemerintah untuk mengelola kawasan Register 38. Namun pengelolaannya diatur oleh pemerintah, katanya pula.
Diharapkan dengan pola itu, menurut dia, masyarakat akan terkoordinir dan menghindarkan konflik di kemudian hari.
Selanjutnya, Dinas Kehutanan Provinsi Lampung segera melakukan pendataan penduduk dan lahan kawasan Register 38 Gunung Balak yang sudah telanjur dimanfaatkan warga.
"Nanti kami data berapa luasnya yang sudah dimanfaatkan warga, dan kami usulkan ke Kementerian Kehutanan untuk mendapatkan izin pengelolaan," kata Wiyogo.
Wiyogo mengakui pihaknya belum mengetahui secara pasti jumlah warga yang sudah memanfaatkan lahan kawasan Register 38 Gunung Balaik itu, tapi data tahun 2000 sebanyak 11.000 KK menempati kawasan dimaksud.
"Sebelum tahun 2000 ada sekitar 11.000 KK, tapi sekarang berapa jumlahnya dan luas lahan yang dapakai kami belum tahu," ujarnya.
Dia mengingatkan bahwa hutan lindung adalah tanah negara yang fungsinya sebagai pencegah erosi, resapan air tanah dan penyeimbang ekosistem di sekitarnya. Ia pun berharap masyarakat bisa memahami aturan terkait pengelolaan kawasan lindung Gunung Balak sesuai dengan fungsinya itu.
Sebelumnya, ribuan warga yang berdiam di kawasan lindung Register 38 Gunung Balak di Kabupaten Lampung Timur berdemonstrasi pada Sabtu (28/1). Mereka menuntut pengelolaan kawasan yang sudah dihuni warga sejak 1997.
Selain menuntut pengelolaan tanah Register 38, warga juga mengungkapkan, di sekitar kawasan hutan lindung yang sudah digarap warga saat ini, ditanami pula sejumlah tanaman oleh warga yang tidak dikenal sehingga bisa memicu konflik antarwarga.
Pada Senin (23/1), sekitar 500-an warga di luar kawasan Register 38 Gunung Balak juga berdemonstrasi di kantor Pemkab Lampung Timur menuntut hak sama kepada pemerintah untuk dapat mengelola kawasan hutan Register 38 yang lebih dulu tinggal di kawasan tersebut.
Jika tuntutan itu tidak dipenuhi, warga ini mendesak agar kawasan Register 38 Gunung Balak ditutup dan dikembalikan fungsinya semula sebagai penyeimbang ekosistem lingkungan sekitarnya.
Kawasan Register 38 Gunung Balak merupakan hutan lindung di Kabupaten Lampung Timur seluas 22.292,5 hektare.
Areal hutan lindung ini mencakup kawasan yang berfungsi memberikan perlindungan bagi areal di bawahnya, terutama berkaitan dengan fungsi hidro-orologis pengatur tata air untuk mencegah banjir, menahan erosi dan sedimentasi, serta mempertahankan peresapan air tanah dan penyeimbang ekosistem.
