Palembang, (ANTARA Sumsel) - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumatera Selatan memberikan pembekalan kepada puluhan pengelola lembaga penyiaran radio dan televisi yang beroperasi di wilayah Kota Palembang serta sejumlah kabupaten dan kota provinsi setempat.
"Untuk memberikan pembekalan terkait penyiaran itu, hari ini dilakukan workshop Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS)," kata Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumsel Iwan Kesumajaya, di Palembang, Kamis.
Menurut dia, berdasarkan hasil pemantauan di lapangan terhadap lembaga penyiaran baik televisi lokal maupun radio yang beroperasi di wilayah Provinsi Sumsel ini, sering ditemukan melakukan kegiatan siarannya tidak mengikuti pedoman dan aturan yang ditetapkan dalam UU Penyiaran No.32/2002.
Kondisi ini tidak boleh dibiarkan, sehingga perlu dilakukan upaya pembinaan terhadap pengelola lembaga penyiaran agar isi siarannya sesuai dengan P3SPS serta tidak meyalahi ketentuan dan merugikan masyarakat, katanya.
Dia menjelaskan, Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) adalah ketentuan-ketentuan bagi lembaga penyiaran yang ditetapkan oleh Komisi Penyiaran Indonesia sebagai panduan tentang batasan perilaku penyelenggaraan penyiaran dan pengawasan penyiaran nasional.
Penyiaran adalah kegiatan pemancarluasan siaran melalui sarana pemancaran atau sarana transmisi di darat, di laut atau di antariksa dengan menggunakan spektrum frekuensi radio melalui udara, kabel, atau media lainnya untuk dapat diterima secara serentak dan bersamaan oleh masyarakat dengan perangkat penerima siaran.
Kemudian siaran adalah pesan atau rangkaian pesan dalam bentuk suara, gambar, atau suara dan gambar atau yang berbentuk grafis, karakter, baik yang bersifat interaktif maupun tidak, yang dapat diterima melalui perangkat penerima siaran.
Sedangkan program siaran adalah program yang berisi pesan atau rangkaian pesan dalam bentuk suara, gambar, suara dan gambar, atau yang berbentuk grafis atau karakter, baik yang bersifat interaktif maupun tidak, yang disiarkan oleh lembaga penyiaran.
Berdasarkan penjelasan itu, dalam rangka pengaturan perilaku lembaga penyiaran di Indonesia dibutuhkan suatu pedoman yang wajib dipatuhi agar pemanfaatan frekuensi radio sebagai ranah publik yang merupakan sumber daya alam terbatas dapat senantiasa ditujukan untuk kemaslahatan masyarakat sebesar-besarnya.
Melalui pembekalan tersebut pengelola lembaga penyiaran dapat menyiapkan program siaran yang lebih baik dan menyajikan isi siaran yang bermutu, mendidik serta dapat memenuhi kebutuhan informasi, dan hiburan masyarakat, kata Iwan.