Palembang, (ANTARA Sumsel) - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID)
Sumatera Selatan memberikan pembekalan kepada puluhan pengelola lembaga
penyiaran radio dan televisi yang beroperasi di wilayah Kota Palembang
serta sejumlah kabupaten dan kota provinsi setempat.
"Untuk memberikan pembekalan terkait penyiaran itu, hari ini
dilakukan workshop Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran
(P3SPS)," kata Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumsel
Iwan Kesumajaya, di Palembang, Kamis.
Menurut dia, berdasarkan hasil pemantauan di lapangan terhadap
lembaga penyiaran baik televisi lokal maupun radio yang beroperasi di
wilayah Provinsi Sumsel ini, sering ditemukan melakukan kegiatan
siarannya tidak mengikuti pedoman dan aturan yang ditetapkan dalam UU
Penyiaran No.32/2002.
Kondisi ini tidak boleh dibiarkan, sehingga perlu dilakukan upaya
pembinaan terhadap pengelola lembaga penyiaran agar isi siarannya sesuai
dengan P3SPS serta tidak meyalahi ketentuan dan merugikan masyarakat,
katanya.
Dia menjelaskan, Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program
Siaran (P3SPS) adalah ketentuan-ketentuan bagi lembaga penyiaran yang
ditetapkan oleh Komisi Penyiaran Indonesia sebagai panduan tentang
batasan perilaku penyelenggaraan penyiaran dan pengawasan penyiaran
nasional.
Penyiaran adalah kegiatan pemancarluasan siaran melalui sarana
pemancaran atau sarana transmisi di darat, di laut atau di antariksa
dengan menggunakan spektrum frekuensi radio melalui udara, kabel, atau
media lainnya untuk dapat diterima secara serentak dan bersamaan oleh
masyarakat dengan perangkat penerima siaran.
Kemudian siaran adalah pesan atau rangkaian pesan dalam bentuk
suara, gambar, atau suara dan gambar atau yang berbentuk grafis,
karakter, baik yang bersifat interaktif maupun tidak, yang dapat
diterima melalui perangkat penerima siaran.
Sedangkan program siaran adalah program yang berisi pesan atau
rangkaian pesan dalam bentuk suara, gambar, suara dan gambar, atau yang
berbentuk grafis atau karakter, baik yang bersifat interaktif maupun
tidak, yang disiarkan oleh lembaga penyiaran.
Berdasarkan penjelasan itu, dalam rangka pengaturan perilaku lembaga
penyiaran di Indonesia dibutuhkan suatu pedoman yang wajib dipatuhi
agar pemanfaatan frekuensi radio sebagai ranah publik yang merupakan
sumber daya alam terbatas dapat senantiasa ditujukan untuk kemaslahatan
masyarakat sebesar-besarnya.
Melalui pembekalan tersebut pengelola lembaga penyiaran dapat
menyiapkan program siaran yang lebih baik dan menyajikan isi siaran yang
bermutu, mendidik serta dapat memenuhi kebutuhan informasi, dan hiburan
masyarakat, kata Iwan.
KPID Sumsel berikan pembekalan pengelola radio
....siaran adalah pesan atau rangkaian pesan dalam bentuk suara, gambar, atau suara dan gambar atau yang berbentuk grafis, karakter, baik yang bersifat interaktif maupun tidak, yang dapat diterima melalui perangkat penerima siaran....