Padang, (ANTARA) - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumatera Barat memberi sanksi administrasi kepada empat Televisi Sistem Stasiun Jaringan (SSJ) dan satu stasiun radio di daerah itu karena melakukan pelanggaran pedoman perilaku penyiaran dan standar program.
"Empat Televisi berjaringan tersebut yakni Inews TV Padang, RCTI Network Sumbar, SCTV Padang, dan Indosiar Padang serta Radio Pronews FM Padang," kata Ketua KPID Sumbar Afriendi Sikumbang di Padang, Sabtu.
Afriendi menjelaskan teguran untuk Inews TV Padang dan RCTI Network Sumbar diberikan karena televisi tersebut menayangkan pengeroyokan pelajar yang mencuri kotak amal.
Tayangan tersebut berdasarkan Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) melanggar pasal 14 ayat 2 tentang Perlindungan Kepada Anak, dan Pasal 17 tentang Program Siaran Bermuatan Kekerasan.
Sedangkan untuk Standar Program Siaran (SPS), tayangan tersebut melanggar pasal 15 ayat 1 dan 3, dan pasal 23 yang berbunyi Program siaran yang memuat adegan kekerasan dilarang menampilkan secara detail peristiwa kekerasan, seperti tawuran, pengeroyokan, penyiksaan, perang, penusukan, penyembelihan, mutilasi, terorisme, perusakan barang-barang secara kasar atau ganas, pembacokan, penembakan, dan/atau bunuh diri.
Selain itu, Inews TV Padang, SCTV Padang dan Indosiar Padang juga diberikan sanksi administrasi karena menampilkan orang memegang rokok pada program berita.
Tayangan tersebut melanggar P3 pasal 14 ayat 2 tentang perlindungan kepada anak dan pasal 18 tentang pembatasan program terkait muatan rokok dan Napza. Sedangkan untuk SPS melanggar pasal 15 ayat 1, dan pasal 27 ayat 2.
"Kami berharap lembaga penyiaran agar lebih memperhatikan tayangan yang akan disiarkan di televisi sehingga tidak melanggar P3SPS. Kami juga melakukan pembinaan kepada lembaga penyiaran tersebut saat klarifikasi dilakukan, katanya.
Selain televisi berjaringan, KPID Sumbar juga memberikan sanksi administrasi kepada Radio Pronews FM Padang, karena memutar lagu barat "Martin Gaye" yang dinyanyikan Charlie Puth dan Megan Trainor yang liriknya mengesankan kepada aktivitas seks dan disiarkan di jam tayang utama.
Sementara Komisioner KPID Sumbar bidang pengawasan isi siaran Robert Cenedy menjelaskan KPID Sumbar membatasi lagu-lagu yang berlirik vulgar tidak diputar di jam tayang utama untuk melindungi kepentingan anak-anak dan remaja.
KPID Sumbar juga mengimbau masyarakat agar berperan aktif membantu KPID dalam mengawasi penyiaran di Sumatera Barat, agar frekuensi publik benar-benar dipergunakan untuk tayangan yang bermanfaat dan mendidik masyarakat.
Berita Terkait
Harimau kesasar ke area pembangkit listrik, BKSDA pastikan sudah kembali ke hutan lindung
Minggu, 24 Maret 2024 15:00 Wib
Sempat terputus, jalan Padang Panjang-Solok kebali bisa dilintasi
Sabtu, 23 Maret 2024 15:55 Wib
Pegawai bukan ASN lapor Ombusman bila terlambat terima THR
Rabu, 20 Maret 2024 13:55 Wib
Kejaksaan geledah kantor Dinas Pendidikan Sumbar
Selasa, 19 Maret 2024 15:13 Wib
Pemprov Sumbar siap renovasi Stadion H Agus Salim untuk dukung Semen Padang
Senin, 18 Maret 2024 2:00 Wib
Operasi pencarian korban bencana di Pesisir Selatan Sumbar diperpanjang
Rabu, 13 Maret 2024 21:29 Wib
Menko PMK akan relokasi perumahan terdampak banjir dan tanah longsor di Sumbar
Rabu, 13 Maret 2024 15:27 Wib
Akses jalan Sumbar-Bengkulu dibuka secara terbatas setelah jalan jembatan amblas
Sabtu, 9 Maret 2024 20:45 Wib