Baturaja (ANTARA Sumsel) - Seorang petani bernama Ahn (20) warga Desa Seleman Kecamatan Semidang Aji, Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan terpaksa berurusan dengan polisi karena ketahuan mencuri telepon genggam milik tetangganya sendiri.
Aksi pencurian tersebut dilakukan tersangka pada Kamis (6/2) di rumah korban Samril Haidi Bin Mat Yani (22) warga Kampung 1 Desa Seleman yang juga tetangga pelaku kebetulan saat itu rumah korban sedang kosong, kata tersangka Ahn di hadapan petugas pemeriksa Polsek Semidang Aji OKU, Jumat.
Ia mengaku, saat itu ia masuk ke dalam rumah korban yang sedang ditinggal melalui jendela langsung mengambil telepon genggam (hp) jenis nokia tergeletak di atas meja.
Setelah itu, tersangka langsung pergi dari rumah tersebut dan menjual hp kepada salah satu kenalannya.
"Uang hasil penjualan hp rencananya akan saya gunakan untuk membayar kredit motor yang menunggak dua bulan," kata tersangka.
Kapolres OKU AKBP Mulyadi SIk MH, di dampingi Kapolsek Semidang Aji AKP Syafaruddin di Baturaja, Jumat membenarkan telah menerima penyerahan tersangka pelaku pencurian dengan pemberatan atas nama Ahn.
"Benar tersangka sudah kita terima dari Kepala Desa dan warga Seleman yang langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka. Saat ini tersangka sedang dalam proses pemeriksaann terkait kasus pencurian hp," kata Kapolres.
Sementara, korban Samril Haidi mengatakan, bersama warga yang curiga dengan tersangka langsung berusaha membujuk untuk mengembalikan hp tersebut.
Setelah didesak, akhirnya tersangka bersedia menunjukkan tempat menjual hp tersebut dan ternyata benar langsung dibawa ke Polsek Semidang Aji berikut tersangka untuk diproses lebih lanjut. (E Permana)
