Imigrasi Palembang terima daftar cekal Romi Herton CS

id cekal, wali kota, imigarsi palembang, romi herton cs, cegah ke luar negeri , safar

Imigrasi Palembang terima daftar cekal Romi Herton CS

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Palembang Safar M Godam (Foto Antarasumsel.com/Yudi Abdullah/13)

...Kami telah menerima surat perintah pencegahan ke luar negeri Wali Kota Palembang Romi Herton CS per 11 Desember 2013...
Palembang (ANTARA Sumsel) - Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Palembang Safar M Godam mengatakan, telah menerima daftar nama-nama orang yang dicekal atau dicegah bepergian ke luar negeri bersamaan dengan Wali Kota Palembang Romi Herton.

"Kami telah menerima surat perintah pencegahan ke luar negeri atas nama Wali Kota Palembang Romi Herton dan istrinya Masyito, serta Bupati Empat Lawang Budi Antoni Aljufri dan istrinya Suzana per 11 Desember 2013," kata Safar kepada Antara di Palembang, Rabu.

Dengan adanya surat perintah cekal tersebut, dua kepala daerah di Provinsi Sumatera Selatan yang sedang diproses KPK terkait dugaan suap sengketa pilkada termasuk istrinya itu tidak boleh melakukan bepergian ke luar negeri hingga enam bulan ke depan, katanya.

Sementara ketika ditanya apakah ada nama pejabat lain di lingkungan Pemerintah Kota Palembang dan Pemerintah Kabupaten Empat Lawang atau pejabat dan masyarakat lainnya di Sumsel yang dicekal, dia mengatakan tidak etis membicarakan nama orang di luar yang telah terpublikasi sebelumnya.

Dalam daftar cekal tentunya tidak hanya terdapat nama pejabat tersebut saja, banyak nama-nama lain namun hanya untuk kepentingan pengawasan dan penindakan di tempat pemeriksaan imigrasi (TPI) seperti di Bandar Udara Internasional Sultan Mahmud Badaruddin (SMB) II Palembang, katanya.

Dia menjelaskan, daftar nama orang yang dicekal sebenarnya bersifat rahasia, namun karena Romi Herton dan istri, serta Budi Antono dan istri merupakan pejabat dan telah menjadi konsumsi publik hingga sekarang ini, sehingga tidak mungkin dirahasiakan lagi.

"Saya tidak akan mempublikasikan nama-nama orang yang masuk dalam daftar pencegahan melakukan perjalanan ke luar negeri Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia jika belum menjadi konsumsi publik," ujarnya.