Baturaja (ANTARA Sumsel) - Polres Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan mengamankan Sup (18) tersangka mencuri kayu akasia milik PT MHP di Kecamatan Lubuk Batang, Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan, Selasa (19/11).
Kapolres Ogan Komering Ulu (OKU), AKBP Mulyadi SIk MH di dampingi Kasat Reskrim AKP Zulkarnain SIk di Baturaja, Rabu menjelaskan, kerugian yang diderita PT Musi Hutan Persada (PT MHP) akibat ulah tersangka Sup dan komplotannya mencapai Rp100 juta.
"Mereka sudah beberapa hari ini menebangi kayu akasia milik PT MHP dan aksi terakhirnya kepergok Satpam di perusahaan itu saat sedang berpatroli," kata Mulyadi.
"Sore itu saya kaget melihat aksi nekat para pelaku yang berjumlah tujuh orang dan langsung menghubungi teman-teman lain untuk menangkap Sup dan komplotannya," kata Amir, satpam keamanan di PT MHP saat ditemui di Mapolres OKU.
Menurut dia, tersangka dan komplotannya begitu ketahuan Satpam perusahaan sedang mencuri kayu langsung lari kocar kacir, namun Sup karena sudah terkepung berhasil ditangkap, sementara enam orang rekannya meloloskan diri dan lari ke dalam hutan.
Munurut pengakuan tersangka Sup, ia diajak temannya bernama Tos, warga Lubay, Kabupaten Muaraenim untuk mencuri kayu akasia milik PT MHP.
"Saya bertugas sebagai tukang gergaji dengan upah Rp30 ribu per hari, dan tidak tahu kalau kayu itu milik PT MHP," katanya.
Menurut tersangka, dia baru dua hari bekerja dengan Tos dan sama sekali tidak menyangka akan berurusan dengan polisi.(E Permana)