Duda empat anak larikan ABG

id abg, abg dilarikan duda beranak empat

Duda empat anak larikan ABG

Tersangka duda anak empat di Baturaja larikan ABG (Foto Antarasumsel.com/13/E Permana)

Baturaja (ANTARA Sumsel) - Tersangka Als (35) duda beranak empat warga Lorong Polantas, Kecamatan Baturaja Timur, Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan ditangkap jajaran Polisi Polsek Barat, Rabu (13/11) malam karena diduga telah melarikan  Sef (15), warga Desa Batu Putih, Kecamatan Baturaja Barat.

Tersangka Als saat ditemui di Mapolres Ogan Komering Ulu (OKU) Kota Baturaja, Kamis membantah jika dirinya melarikan Sef yang masih berstatus anak di bawah umur (ABG).

Ia mengaku, sudah lama kenal dengan Sef dan sekarang ini terikat hubungan berpacaran dan membawa gadis pujaan hatinya atas dasar suka sama suka dan tidak ada paksaan sama sekali.

"Kami itu lari untuk menikah. Kami lari ke rumah saudara perempuan saya di Kemelak selama enam hari dan berencana menikah, namun belum terlaksana sudah ditangkap polisi," kata Duda empat anak ini.

Selama kabur bersama calon istrinya yang masih di bawah umur, tukang ojek ini  mengaku sudah 10 kali melakukan hubungan badan di dekat pohon yang terletak di belakang rumah kakaknya.

"Saya mau bertanggungjawab dan tidak ada niat sama sekali saya menculik dan melarikan anak gadis orang," katanya.

Ia menceritakan, sebelumnya sudah mempersunting Sef dengan cara baik-baik, namun keluarga korban meminta uang Rp1,5 juta sebagai pemberian. Namun karena kondisi keuangan tidak memungkinkan, mereka memutuskan untuk kawin lari atas suka sama suka.

Kapolres OKU, AKBP Mulyadi SIk MH melalui Wakapolres, Kompol FX Winardi Prabowo Sik, di dampingi Kapolsek Baturaja, Kompol MP Nasution membenarkan adanya penangkapan tersangka atas laporan melarikan anak gadis di bawah umur.

"Tersangka sudah kita amankan berikut barang bukti surat keterangan dari Kades dan laporang dari ibu korban," kata MP Nasution.

Meski tersangka berdalih suka sama suka, bukan berarti dia tidak bisa diproses secara hukum, karena jelas sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak No 23 tahun 2003 tentang Perlindungan anak diatur tentang perbuatan yang telah dilakukan tersangka melanggar hukum, katanya. (E Permana)