Logo Header Antaranews Sumsel

Bank Commonwealth upayakan damai di sidang perdana

Kamis, 11 Juli 2013 16:45 WIB
Image Print

Palembang (ANTARA Sumsel) - Bank Commonwealth mengupayakan damai menghadapi gugatan nasabah atas nama Vicky terkait pembobolan dana sebesar Rp5 miliar, meskipun telah memasuki sidang perdana di Pengadilan Negeri Palembang, Kamis.

"Upaya untuk berdamai masih dilakukan karena memang hal ini dibenarkan sebelum ada putusan dari pengadilan," kata Kuasa Hukum Bank Commonwealth (selaku tergugat pertama) Yose Riza sesuai menghadiri sidang dengan agenda pembacaan gugatan oleh penggugat.

Ia mengemukakan, upaya itu cukup realistis mengingat terdapat niat baik dari tergugat kedua yakni mantan karyawan bank berinisial FA untuk mengganti kerugian nasabah yang diperkirakan mencapai Rp5 miliar.

"Hingga kini FA masih berupaya menjual asetnya berupa tanah seluas 1,2 hektare di Lubuklinggau untuk mengganti kerugian Vicky meskipun perkara telah masuk ke pengadilan," ujarnya.

Ia tidak membantah bahwa gagalnya proses mediasi terdahulu lantaran tidak ditemukan kesamaan mengenai perkiraan harga tanah tersebut antara Vicky dan FA.

"FA berkeinginan permasalah ini menjadi tuntas atau tidak lanjut ke pengadilan setelah dibayar dengan sebidang tanah, sementara dari pihak Vicky menilai harga tanah itu hanya mendekati Rp3 miliar dan bersedia menerima asalkan sisanya dicicil," ujarnya.

Ia menambahkan, FA sebelumnya telah membuat pernyataan bahwa harga terendah tanah tersebut senilai Rp2,8 miliar, dan harga pasar mencapai Rp4,01 miliar.

"Sebenarnya masih ada harapan kasus ini selesai secara damai, dan Commonwealth sendiri mendorong masalah itu bermuara ke sana meskipun sudah masuk ke pengadilan," ujarnya.

Pada sidang perdana itu, penggugat yakni Vicky melalui pengacaranya Alfred Simanjuntak membacakan gugatan dihadapan Majelis Hakim.

Sidang itu turut juga dihadiri Vicky, FA, dan pengacara FA Rusli Bastari.

Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada pihak tergugat untuk memberikan jawaban pada sidang pekan depan.

"Sama sekali tidak ada revisi dari penggugat mengenai perkara yang dipermasalahkan, sehingga kami (Bank Commonwealth dan Feni) telah siap dengan jawaban berupa bantahan pada sidang pekan depan," kata Yose Riza.



Pewarta:
Editor: Indra Gultom
COPYRIGHT © ANTARA 2026