Palembang (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sumatera Selatan menargetkan untuk membersihkan dan menurunkan semua alat peraga kampanye (APK) pada H-1 Pemilu 2024.
Ketua Bawaslu Sumsel Kurniawan, di Palembang, Senin, mengatakan pembersihan APK itu dikarenakan tahapan pemilu telah memasuki masa tenang. Oleh sebab itu, pihaknya melakukan pembersihan APK sebelum H-1 Pemilu 2024.
"Saat ini Bawaslu kabupaten/kota sudah jalan semua melakukan penertiban APK. Paling lambat besok (13/2) atau H-1 sudah selesai dilakukan penertiban APK tersebut," katanya.
Ia menjelaskan pihaknya telah melakukan penertiban di beberapa titik di Kota Palembang, baik di tempat yang berbayar maupun di tempat yang tidak berbayar. Serta, masih menunggu laporan terkait jumlah APK yang ditertibkan dari Bawaslu kabupaten/kota di Sumsel.
"Jumlah APK yang belum ditertibkan diperkirakan cukup banyak. Sebab, kami masih menunggu laporan dari Bawaslu kabupaten/kota terkait penertiban APK, serta informasi dari tim kampanye yang melepaskan APK mereka secara mandiri;” jelasnya.
Ia mengatakan pihaknya telah mengimbau tim kampanye para capres-cawapres dan caleg bisa melepas secara mandiri baliho dan poster yang mereka pasangkan. Sebab, dalam melakukan penertiban APK Bawaslu memiliki jumlah personal yang terbatas.
Sedangkan, APK yang sudah ditertibkan akan diletakkan di kantor Bawaslu dan akan melakukan pendataan terhadap APK yang tidak dilepas mandiri.
"Melepas APK mandiri itu prosedur administrasi, biasanya penertiban kembali lagi ke Bawaslu dan tim. APK yang sudah dilepas akan diletakkan di kantor Bawaslu dan dimusnahkan," kata Kurniawan.
Ketua Bawaslu Sumsel Kurniawan, di Palembang, Senin, mengatakan pembersihan APK itu dikarenakan tahapan pemilu telah memasuki masa tenang. Oleh sebab itu, pihaknya melakukan pembersihan APK sebelum H-1 Pemilu 2024.
"Saat ini Bawaslu kabupaten/kota sudah jalan semua melakukan penertiban APK. Paling lambat besok (13/2) atau H-1 sudah selesai dilakukan penertiban APK tersebut," katanya.
Ia menjelaskan pihaknya telah melakukan penertiban di beberapa titik di Kota Palembang, baik di tempat yang berbayar maupun di tempat yang tidak berbayar. Serta, masih menunggu laporan terkait jumlah APK yang ditertibkan dari Bawaslu kabupaten/kota di Sumsel.
"Jumlah APK yang belum ditertibkan diperkirakan cukup banyak. Sebab, kami masih menunggu laporan dari Bawaslu kabupaten/kota terkait penertiban APK, serta informasi dari tim kampanye yang melepaskan APK mereka secara mandiri;” jelasnya.
Ia mengatakan pihaknya telah mengimbau tim kampanye para capres-cawapres dan caleg bisa melepas secara mandiri baliho dan poster yang mereka pasangkan. Sebab, dalam melakukan penertiban APK Bawaslu memiliki jumlah personal yang terbatas.
Sedangkan, APK yang sudah ditertibkan akan diletakkan di kantor Bawaslu dan akan melakukan pendataan terhadap APK yang tidak dilepas mandiri.
"Melepas APK mandiri itu prosedur administrasi, biasanya penertiban kembali lagi ke Bawaslu dan tim. APK yang sudah dilepas akan diletakkan di kantor Bawaslu dan dimusnahkan," kata Kurniawan.