Tips membawa APAR di kendaraan
Selasa, 29 Agustus 2023 6:14 WIB
Warga melihat bangkai mobil yang hangus terbakar di halaman Gedung DPR Papua, Kota Jayapura, Papua, Rabu (23/8/2023). ANTARA FOTO/Gusti Tanati/aww.
Jakarta (ANTARA) - Senior Investigator KNKT Ahmad Wildan mengimbau para pemilik kendaraan tidak menggunakan alat pemadam api ringan (APAR), yang bertekanan, karena berisiko terjadinya ledakan dan kebakaran pada kendaraan.
"Hingga kini masih ada kendaraan bermotor menggunakan APAR yang bertekanan. Padahal, membawa APAR bertekanan di dalam mobil itu berbahaya, terutama jika APAR bertekanan itu tidak secara berkala diperiksa," katanya dalam keterangan resminya di Jakarta, Senin.
Menurut dia, saat ini masih banyak para produsen di industri otomotif menyediakan APAR yang bertekanan. Penggunaan APAR pada kendaraan sudah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 74 Tahun 2021.
APAR yang terdapat pada sebuah kendaraan bermotor, sejatinya harus berpedoman terhadap standar keselamatan yang diatur dalam regulasi yang ada seperti tidak mengandung bahan beracun, mampu memadamkan sekurang-kurangnya tiga jenis kebakaran yaitu A, B dan C serta memiliki masa kedaluwarsa tanpa pemeliharaan sekurang-kurangnya delapan tahun.
Oleh karena itu, dia menyarankan APAR yang tersedia tidak hanya berguna untuk memadamkan jenis kebakaran B dan C. Hal itu dikarenakan APAR yang ada memiliki masa kedaluwarsa tanpa pemeliharaan kurang dari delapan tahun dan itu tidak lagi memenuhi standar keselamatan yang sudah diatur regulasi yang ada.
"Khusus mengenai APAR yang digunakan di dalam mobil, yang memenuhi aturan masa kedaluwarsa delapan tahun dan tidak memerlukan perawatan khusus, adalah APAR yang tidak bertekanan," jela dia.
Meski begitu, dia tidak menampik bahwa Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 74 Tahun 2021 itu memang tidak secara jelas menyinggung bahwa APAR yang bisa digunakan untuk kendaraan bermotor itu bertekanan atau tidak, sehingga hampir semua agen pemegang merek (APM) kendaraan menggunakan atau menyediakan APAR yang bertekanan.
Jika melirik penjelasan yang ada pada Standar Nasional Indonesia (SNI), tabung APAR bertekanan, pemiliknya harus mengggantinya setiap lima tahun sekali. Pemeriksaan atau pergantian itu meliputi isi tabung tersebut yang berfungsi untuk memadamkan api.
Hal ini ditanggapi dengan serius oleh Kementerian Perhubungan dengan mengeluarkan surat susulan untuk melengkapi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 74 Tahun 2021, yang pada intinya menekankan bahwa APAR untuk digunakan pada kendaraan umum adalah APAR yang tidak bertekanan.
"Akan tetapi, hingga kini masih ada kendaraan bermotor yang menggunakan APAR yang bertekanan. Padahal, membawa APAR bertekanan di dalam mobil itu berbahaya, terutama jika APAR bertekanan itu tidak secara berkala diperiksa," ucap Wildan.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KNKT imbau pemilik kendaraan tidak gunakan APAR bertekanan
"Hingga kini masih ada kendaraan bermotor menggunakan APAR yang bertekanan. Padahal, membawa APAR bertekanan di dalam mobil itu berbahaya, terutama jika APAR bertekanan itu tidak secara berkala diperiksa," katanya dalam keterangan resminya di Jakarta, Senin.
Menurut dia, saat ini masih banyak para produsen di industri otomotif menyediakan APAR yang bertekanan. Penggunaan APAR pada kendaraan sudah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 74 Tahun 2021.
APAR yang terdapat pada sebuah kendaraan bermotor, sejatinya harus berpedoman terhadap standar keselamatan yang diatur dalam regulasi yang ada seperti tidak mengandung bahan beracun, mampu memadamkan sekurang-kurangnya tiga jenis kebakaran yaitu A, B dan C serta memiliki masa kedaluwarsa tanpa pemeliharaan sekurang-kurangnya delapan tahun.
Oleh karena itu, dia menyarankan APAR yang tersedia tidak hanya berguna untuk memadamkan jenis kebakaran B dan C. Hal itu dikarenakan APAR yang ada memiliki masa kedaluwarsa tanpa pemeliharaan kurang dari delapan tahun dan itu tidak lagi memenuhi standar keselamatan yang sudah diatur regulasi yang ada.
"Khusus mengenai APAR yang digunakan di dalam mobil, yang memenuhi aturan masa kedaluwarsa delapan tahun dan tidak memerlukan perawatan khusus, adalah APAR yang tidak bertekanan," jela dia.
Meski begitu, dia tidak menampik bahwa Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 74 Tahun 2021 itu memang tidak secara jelas menyinggung bahwa APAR yang bisa digunakan untuk kendaraan bermotor itu bertekanan atau tidak, sehingga hampir semua agen pemegang merek (APM) kendaraan menggunakan atau menyediakan APAR yang bertekanan.
Jika melirik penjelasan yang ada pada Standar Nasional Indonesia (SNI), tabung APAR bertekanan, pemiliknya harus mengggantinya setiap lima tahun sekali. Pemeriksaan atau pergantian itu meliputi isi tabung tersebut yang berfungsi untuk memadamkan api.
Hal ini ditanggapi dengan serius oleh Kementerian Perhubungan dengan mengeluarkan surat susulan untuk melengkapi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 74 Tahun 2021, yang pada intinya menekankan bahwa APAR untuk digunakan pada kendaraan umum adalah APAR yang tidak bertekanan.
"Akan tetapi, hingga kini masih ada kendaraan bermotor yang menggunakan APAR yang bertekanan. Padahal, membawa APAR bertekanan di dalam mobil itu berbahaya, terutama jika APAR bertekanan itu tidak secara berkala diperiksa," ucap Wildan.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KNKT imbau pemilik kendaraan tidak gunakan APAR bertekanan
Pewarta : Chairul Rohman
Editor : Syarif Abdullah
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Apar petugas damkar jinakan kobaran api balon udara di atap rumah warga
18 March 2024 1:00 WIB, 2024
Dinas Penanggulangan Kebakaran OKU imbau pelaku usaha siapkan APAR
19 September 2023 19:11 WIB, 2023
ACT Sumsel-MRI salurkan bantuan untuk korban kebakaran di Palembang
15 November 2020 20:14 WIB, 2020
Dinas Pemadam Palembang periksa peralatan kebakaran gedung bertingkat
24 February 2020 19:33 WIB, 2020
Terpopuler - Edisi Khusus
Lihat Juga
Kisah Audy Item sempat frustrasi jalani diet ekstrem, turun cepat tapi balik lagi
05 March 2026 5:13 WIB
Obituari: Selamat jalan Alex Noerdin, sang arsitek "Jakabaring Sport City"
26 February 2026 14:08 WIB
Kisah Masjid Shirathal Mustaqiem: dulu arena judi, kini masjid tertua di Samarinda
22 February 2026 16:27 WIB
Kisah ibu di pinggiran Singkarak, cetak anak jadi polisi dan sarjana dari ikan bilih
21 February 2026 19:33 WIB