Dinas PBK OKU minta pemilik tempat usaha siapkan APAR

id Alat pemadam api, APAR, tempat usaha, peristiwa kebakaran, Dinas PBK

Dinas PBK OKU minta pemilik tempat usaha siapkan APAR

Kepala Dinas PBK Kabupaten OKU Aminilson. (ANTARA/Edo Purmana)

Baturaja (ANTARA) - Dinas Penanggulangan Bahaya Kebakaran (PBK) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatra Selatan mengingatkan pemilik tempat usaha di wilayah setempat tentang kewajiban menyiapkan alat pemadam api ringan (APAR) untuk menanggulangi kebakaran sedini mungkin.

"Setiap pelaku usaha atau pemilik bangunan bertingkat di OKU wajib menyediakan APAR," kata Kepala Dinas PBK Kabupaten OKU Aminilson di Baturaja, Jumat.

Dia menjelaskan APAR wajib dimiliki sebagai bentuk antisipasi serta langkah awal penanganan bahaya kebakaran sehingga dapat segera dipadamkan sebelum kobaran api membesar.

Masyarakat yang memiliki bangunan bertingkat dan tempat usaha, seperti kafe, warung bakso, termasuk Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) wajib memiliki alat tersebut.

Kewajiban menyediakan APAR sesuai dengan dengan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten OKU Nomor 12 Tahun 2016 bahwa setiap bangunan gedung, perumahan, lingkungan dan pelaku usaha serta beberapa poin lainnya wajib memiliki APAR.

Saat ini, pihaknya terus menggencarkan sosialisasi untuk meningkatkan kesadaran masyarakat, terutama pelaku usaha dan pemilik bangunan gedung, bahwa APAR sebagai kebutuhan penting.

"Sebenarnya sosialisasi sudah kami lakukan sejak lama bahkan melalui surat, namun masih saja ada yang tidak patuh meskipun alat ini penting disiapkan. Seperti kebakaran kedai bakso beberapa hari lalu jika ada APAR mungkin api dapat diminimalisir sebagai langkah awal," ujarnya.

Khusus untuk SPBU, kata dia, wajib melengkapi APAR sebelum beroperasi sebagai syarat utama yang direkomendasikan Dinas PBK setempat.

“Untuk SPBU APAR merupakan syarat mutlak. Intinya kami setiap tahun mengirimkan surat kepada seluruh pihak terkait untuk menyediakan APAR,” ujar dia.