
Mewaspadai kebocoran fiskal lintas negara di tengah tekanan global

Jakarta (ANTARA) - Tekanan ekonomi global yang semakin kompleks, mulai dari perlambatan ekonomi dunia, fragmentasi geopolitik, hingga perang dagang yang belum sepenuhnya mereda, telah menciptakan dinamika baru dalam pengelolaan penerimaan negara.
Bagi negara berkembang, seperti Indonesia, tantangan tersebut tidak hanya datang dari sisi eksternal, tetapi juga dari praktik-praktik penghindaran pajak lintas negara yang semakin canggih.
Dalam hal ini praktik yang penting untuk diwaspadai bagi Indonesia adalah keberadaan skema dan celah untuk meminimalkan beban pajak secara agresif, sehingga menggerus basis pajak negara berkembang, atau dikenal dengan istilah base erosion and profit shifting (BEPS) dan menjadi tantangan serius dalam menjaga kedaulatan fiskal.
Dengan tax ratio yang masih relatif rendah dan tax gap yang besar, setiap praktik penghindaran pajak lintas negara akan memiliki dampak signifikan terhadap kemampuan negara dalam membiayai pembangunan.
Istilah BEPS dipopulerkan oleh Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) pada tahun 2012 untuk menggambarkan strategi perusahaan memindahkan laba ke yurisdiksi bertarif pajak rendah atau tanpa pajak guna mengurangi kewajiban pajak secara global. Secara global, OECD memperkirakan praktik BEPS menyebabkan kehilangan penerimaan pajak sebesar 100–240 miliar dolar AS per tahun atau sekitar 4–10 persen dari total penerimaan pajak global.
Keterkaitan Praktik BEPS dengan tekanan global, saat ini menjadi semakin relevan dan strategis. Di tengah ketidakpastian ekonomi dunia mulai dari perlambatan pertumbuhan, tingginya suku bunga global, hingga eskalasi geopolitik, seperti konflik di Timur Tengah, maka perusahaan multinasional menghadapi tekanan besar untuk menjaga profitabilitas. Dalam situasi ini, strategi efisiensi tidak lagi hanya menyasar operasional, tetapi juga merambah agresivitas dalam perencanaan pajak lintas negara.
Skema dan celah
Di tengah tekanan global yang semakin kompleks, praktik BEPS tidak hanya bertahan, tetapi justru berevolusi menjadi lebih adaptif dan sulit dideteksi. Perusahaan multinasional memanfaatkan kombinasi skema teknis dan celah regulasi lintas negara untuk menjaga profitabilitas di tengah perlambatan ekonomi, volatilitas energi, dan ketidakpastian geopolitik.
Salah satu skema paling umum adalah profit shifting melalui transfer pricing. Perusahaan mengatur harga transaksi antar-entitas dalam grup untuk memindahkan laba dari negara dengan tarif pajak tinggi ke negara dengan tarif rendah. Misalnya, entitas di Indonesia dibebani biaya tinggi atas lisensi, jasa manajemen, atau pembelian barang dari afiliasi di yurisdiksi pajak rendah, sehingga laba kena pajak di dalam negeri menjadi kecil.
Selain itu, terdapat skema strategic placement of intangible assets. Aset tidak berwujud, seperti paten, algoritma, dan merek dagang, ditempatkan di negara dengan tarif pajak rendah. Entitas di negara pasar, seperti Indonesia, kemudian membayar royalti yang besar, sehingga laba secara sistematis dipindahkan ke luar negeri.
Skema lain yang juga marak adalah thin capitalization, yaitu pembiayaan perusahaan melalui utang berlebihan dari afiliasi luar negeri. Dengan demikian, perusahaan dapat mengurangi laba kena pajak melalui pembayaran bunga yang tinggi.
Tidak kalah penting, praktik treaty shopping juga menjadi bagian dari strategi BEPS. Perusahaan memanfaatkan jaringan perjanjian pajak untuk mendapatkan tarif pajak lebih rendah dengan mendirikan entitas perantara di negara tertentu yang memiliki perjanjian menguntungkan.
Menurut OECD, berbagai skema ini secara agregat menyebabkan kehilangan penerimaan pajak global, hingga 100–240 miliar dolar AS per tahun, angka yang semakin signifikan ketika tekanan ekonomi global meningkat.
Selanjutnya, di balik skema tersebut terdapat sejumlah celah yang kerap dimanfaatkan. Pertama, perbedaan aturan pajak antarnegara. Perbedaan perlakuan atas suatu instrumen keuangan atau entitas dapat menciptakan situasi di mana penghasilan tidak dikenakan pajak di dua yurisdiksi sekaligus.
Kedua, keterbatasan definisi permanent establishment (bentuk usaha tetap/BUT) menjadi celah krusial di era ekonomi digital karena kerangka perpajakan internasional masih bertumpu pada kehadiran fisik. Banyak perusahaan, khususnya platform digital, mampu meraup nilai ekonomi besar dari suatu negara hanya melalui interaksi pengguna, data, dan transaksi daring, tanpa kantor, aset, atau karyawan yang signifikan secara lokal. Akibatnya, negara pasar, seperti Indonesia, kesulitan menetapkan hak pemajakan secara optimal, karena secara formal entitas tersebut tidak memenuhi kriteria.
Ketiga, lemahnya pertukaran informasi dan keterbatasan data lintas negara masih menjadi hambatan serius dalam mengatasi praktik BEPS. Meski inisiatif, seperti Automatic Exchange of Information (AEOI), telah digagas secara global, implementasinya belum merata dan sering terkendala kualitas data, perbedaan standar pelaporan, serta keterbatasan kapasitas administrasi di banyak negara berkembang.
Akibatnya, otoritas pajak kerap menghadapi blind spot dalam melacak aliran dana, kepemilikan aset, dan struktur perusahaan multinasional yang tersebar di berbagai yurisdiksi.
Keempat, keberadaan yurisdiksi tax haven menjadi episentrum dari praktik penghindaran pajak global yang semakin agresif. Negara atau wilayah ini secara sengaja menawarkan tarif pajak sangat rendah, bahkan mendekati nol, dikombinasikan dengan rezim kerahasiaan finansial yang ketat, sehingga menjadi tempat ideal untuk “menyembunyikan” laba, tanpa aktivitas ekonomi yang sepadan.
Tekanan akibat perlambatan ekonomi dunia, tingginya suku bunga global, serta gejolak energi akibat konflik perang mendorong perusahaan untuk menjaga margin keuntungan dengan segala cara, termasuk optimalisasi pajak lintas negara. Kondisi ini tentunya menciptakan ketimpangan fiskal, ketika negara membutuhkan penerimaan lebih besar untuk menjaga stabilitas fiskal, praktik BEPS justru semakin menggerus potensi tersebut.
Penguatan strategi
Bagi Indonesia, momentum tekanan global justru harus dimaknai sebagai katalis untuk mempercepat reformasi perpajakan yang lebih dalam dan berbasis data. Penguatan untuk menghindari BEPS bukan lagi pilihan teknokratis, melainkan kebutuhan strategis untuk menjaga kedaulatan fiskal di tengah kompetisi global yang semakin ketat.
Salah satu penguatan kunci adalah Country-by-Country Reporting (CbCR). Melalui mekanisme ini, otoritas pajak memperoleh gambaran utuh mengenai distribusi laba, aktivitas ekonomi, dan pembayaran pajak dari suatu grup usaha multinasional di berbagai yurisdiksi. Dengan data ini, Kementerian Keuangan, khususnya Direktorat Jenderal Pajak, dapat mengidentifikasi pola profit shifting yang tidak wajar, misalnya ketika laba besar dilaporkan di negara dengan aktivitas ekonomi minimal.
Selanjutnya, penguatan exchange of information (pertukaran informasi perpajakan) menjadi fondasi penting dalam era ekonomi lintas batas. Melalui skema, seperti AEOI, Indonesia dapat mengakses data keuangan wajib pajak yang ditempatkan di luar negeri, termasuk rekening keuangan, kepemilikan aset, dan transaksi lintas yurisdiksi. Hal ini secara signifikan mempersempit ruang bagi praktik penghindaran pajak yang selama ini memanfaatkan kerahasiaan perbankan di yurisdiksi tertentu.
Kerja sama ini juga memungkinkan otoritas pajak untuk melakukan cross-check atas laporan wajib pajak domestik, dengan data global, sehingga meningkatkan akurasi dan kredibilitas pengawasan. Dalam konteks tekanan global, akses terhadap data ini menjadi semakin penting karena arus modal internasional cenderung lebih volatil dan kompleks.
Di sisi lain, penerapan prinsip substance over form menjadi kunci dalam menutup celah legalistik yang sering dimanfaatkan dalam praktik BEPS. Prinsip ini menekankan bahwa penilaian pajak tidak hanya didasarkan pada bentuk formal suatu transaksi, tetapi pada substansi ekonomi yang sebenarnya. Artinya, jika suatu transaksi atau struktur bisnis secara formal terlihat sah, tetapi secara substansi hanya bertujuan untuk menghindari pajak, maka otoritas pajak berhak untuk mengabaikan bentuk tersebut dan mengenakan pajak sesuai realitas ekonominya.
Lebih jauh, integrasi ketiga instrumen tersebut akan memperkuat kemampuan Indonesia dalam melakukan pengawasan berbasis risiko. Dengan dukungan sistem digital, seperti Coretax, analisis big data, dan kecerdasan buatan, otoritas pajak dapat mengidentifikasi anomali secara lebih cepat dan akurat, sekaligus meminimalkan ketergantungan pada pemeriksaan manual yang memakan waktu.
Pada akhirnya, penguatan strategi untuk menghindari BEPS bukan sekadar upaya meningkatkan penerimaan negara, tetapi juga langkah strategis untuk menciptakan sistem perpajakan yang adil, transparan, dan berkelanjutan. Di tengah tekanan global yang semakin kompleks, kemampuan Indonesia dalam memanfaatkan instrumen-instrumen ini akan sangat menentukan seberapa kuat negara mampu menjaga basis pajaknya dari praktik penggerusan yang semakin canggih.
*) Dr M Lucky Akbar, ASN Kemenkeu dan Dosen Praktisi Kebijakan Publik
Pewarta: *) Dr M Lucky Akbar
Editor: Dolly Rosana
COPYRIGHT © ANTARA 2026
