Dinas Pemadam Palembang periksa peralatan kebakaran gedung bertingkat

id pemadam kebakaran, petugas pemadam kebakaran, dinas pemadam kebakaran periksa alat pemadam gedung bertingkat,apar, wajib

Dinas Pemadam Palembang periksa  peralatan kebakaran gedung bertingkat

Ilustrasi - Simulasi kebakaran lahan dan kebun Petugas manggala agni melakukan pemadaman api pada simulasi kebakaran lahan dan kebun di Lapangan PTPN VII Palembang, Sumsel, Selasa (24/5). (Antarasumsel.com/ Feny Selly/16/den)

Palembang (ANTARA) - Dinas Pemadam Kebakaran dan Penanggulangan Bencana (DPKPB) Kota Palembang, Sumatera Selatan, meningkatkan pemeriksaan hidran dan alat pemadam api ringan (Apar) di gedung hotel, restoran, perkantoran, dan gedung bertingkat lainnya untuk memastikan peralatan pemadam kebakaran itu berfungsi dengan baik.

DPKPB akan melakukan pemeriksaan rutin pada gedung-gedung bertingkat tersebut, kata Kepala DPKPB Kota Palembang, Dicky Lengardi Tatung di Palembang, Senin.

Sesuai ketentuan gedung dengan luas 5.000 m2 wajib memiliki empat titik hidran dan tangga darurat, sedangkan yang luasnya 20 m2 wajib memiliki alat pemadam api ringan.

Peralatan pemadam itu sangat penting selalu tersedia dalam kondisi siap pakai guna mengantisipasi kemungkinan terjadinya kebakaran di gedung tempat usaha dan perkantoran.

"Kebakaran di gedung bisa lebih dini dicegah agar tidak meluas jika peralatan pemadaman kebakaran yang ada di suatu gedung tersedia dan dalam kondisi baik" ujarnya.

Dia menyatakan jika peralatan pemadaman kebakaran tersedia dengan baik, api yang sewaktu-waktu muncul akibat korsleting listrik, ledakan gas dan penyebab lainnya bisa dipadamkan dalam waktu singkat sehingga tidak menjalar ke mana-mana.

Melalui upaya tersebut diharapkan kebakaran besar yang dapat menimbulkan banyak kerugian harta benda bahkan korban jiwa bisa dicegah, kata kepala DPKPB Palembang itu.*