Jakarta (ANTARA) - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menjelaskan bahwa restorative justice (rj) atau keadilan restoratif berasal dari kearifan budaya hukum Indonesia.
"Restorative justice itu yang bersumber dari kearifan budaya hukum kita," ujar Mahfud dalam Syukuran dan Penyerahan Hadiah Lomba Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) 2023 di Jakarta, Senin.
Adapun keadilan restoratif merupakan penyelesaian tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku, keluarga korban, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, atau pemangku kepentingan untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil melalui perdamaian dengan menekankan pemilihan kembali pada keadaan semula.
Menurut Mahfud, pendekatan keadilan restoratif ini telah lama hidup di tengah masyarakat Indonesia. Untuk itu, hal ini tidak perlu dirumuskan lagi.
"Nah di masyarakat itu, karena budaya hukum adat kita, keadilan restoratif dan sebagainya, itu sebenarnya tanpa dirumuskan itu sudah dilakukan oleh masyarakat dan oleh Polri sejak dulu," jelasnya.
Tidak hanya itu, pendekatan keadilan restoratif juga menjadi pembahasan yang dibahas hingga ke tingkat intelektual.
"Sekarang ini perumusannya sudah mulai menjadi bahas diskusi, karena sudah masuk ke kota-kota, ke tingkat intelektual untuk dijadikan aturan tentang keadilan restoratif," kata Mahfud.
"Maka, banyak diskusi-diskusi, meskipun sebenarnya itu yang telah kita lakukan bersama," tambahnya.
Untuk diketahui, dasar penerapan keadilan restoratif adalah pemulihan pada korban yang menderita akibat kejahatan dengan memberikan ganti rugi kepada korban, perdamaian, pelaku melakukan kerja sosial maupun kesepakatan-kesepakatan lainnya. Pengertian keadilan restoratif termuat dalam Pasal 1 huruf 3 Peraturan Polri Nomor 8 Tahun 2021.
Landasan penerapan keadilan restoratif di Indonesia di antaranya berdasarkan kebijakan Peraturan Mahkamah Agung dan Surat Edaran Mahkamah Agung. Panduan keadilan restoratif dalam lingkungan peradilan umum diatur dalam Surat Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum yang terbit pada 22 Desember 2020.
Menkopolhukam: "Restorative justice" berasal dari kearifan budaya hukum RI
Senin, 21 Agustus 2023 14:54 WIB
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD dalam Syukuran dan Penyerahan Hadiah Lomba Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) 2023 di Hotel Sultan, Jakarta, Senin (21/8/2023). ANTARA/Narda Margaretha Sinambela
Pewarta : Narda Margaretha Sinambela
Editor : Aang Sabarudin
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Kasus asusila oknum pegawai di Pagaralam, PosIND serahkan proses hukum ke aparat penegak hukum
08 April 2026 16:17 WIB
Palembang salurkan 30 gerobak UMKM ke eks napi penyelesaian perkara Restorative Justice
14 October 2025 16:00 WIB
Kemenkum Sumsel ajak lurah/kades ikuti Paralegal Justice Award 2025
07 February 2025 16:10 WIB, 2025
Kejari OKU kedepankan penyelesaian perkara melalui restorative justice
15 October 2024 19:13 WIB, 2024
Kejari Lubuklinggau tuntaskan restorative justice kasus anak ancam ibu
12 August 2024 19:30 WIB, 2024
Terpopuler - Polhukam
Lihat Juga
Kejati Sumsel pulihkan keuangan negara senilai Rp1,2 triliun dari kasus perbankan
07 May 2026 23:03 WIB