Kejaksaan terima pelimpahan berkas kasus pengeroyokan Ade Armando
Kamis, 26 Mei 2022 19:12 WIB
Dua orang personel Kepolisian memapah penggiat Media Sosial Ade Armando (tengah) yang terluka akibat dianiaya massa di lokasi unjuk rasa di depan Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (11/4/2022). ANTARA FOTO/GALIH PRADIPTA/hp.
Jakarta (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat telah menerima pelimpahan berkas perkara tersangka dan barang bukti terkait kasus dugaan pengeroyokan terhadap pegiat media sosial Ade Armando.
"Pada hari Rabu tanggal 25 Mei 2022 pukul 16.30 WIB, penyidik Polda Metro Jaya telah menyerahkan berkas perkara berikut tersangka dan barang buktinya kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat," kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat, Bani Immanuel Ginting dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Kamis.
Dalam pelimpahan berkas tersebut, penyidik Polda Metro Jaya juga turut menyerahkan enam tersangka, yakni Komar Bin Rajum, Al Fikri Hidayatullah, Marcos Iswan, Abdul Latif, Dhia Ul Haq dan tersangka Muhammad Bagja.
Keenam tersangka tersebut diduga telah melakukan tindak pidana secara terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap Ade Armando sehingga mengakibatkan korban luka-luka.
Peristiwa tersebut terjadi saat berlangsungnya unjuk rasa mahasiswa di depan Gedung DPR MPR RI pada 11 April 2022.
Atas perbuatannya, keenam tersangka dijerat dengan Pasal 170 Ayat 2 ke-1 KUHP dengan ancaman maksimal pidana penjara selama tujuh tahun.
"Keenam tersangka tersebut ditahan selama 20 hari di Rutan Polda Metro Jaya terhitung mulai tanggal 25 Mei 2022 sampai dengan tanggal 13 Juni 2022," kata Bani.
Selanjutnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan mempersiapkan surat dakwaan guna melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dengan permintaan untuk diperiksa dan diadili.
Pegiat media sosial sekaligus dosen Universitas Indonesia (UI) Ade Armando dianiaya oleh massa saat ada demonstrasi di depan gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
Ade dianiaya oleh sekumpulan massa yang diduga bukan dari kelompok mahasiswa. Dia dianiayai hingga tersungkur ke aspal.
"Pada hari Rabu tanggal 25 Mei 2022 pukul 16.30 WIB, penyidik Polda Metro Jaya telah menyerahkan berkas perkara berikut tersangka dan barang buktinya kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat," kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat, Bani Immanuel Ginting dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Kamis.
Dalam pelimpahan berkas tersebut, penyidik Polda Metro Jaya juga turut menyerahkan enam tersangka, yakni Komar Bin Rajum, Al Fikri Hidayatullah, Marcos Iswan, Abdul Latif, Dhia Ul Haq dan tersangka Muhammad Bagja.
Keenam tersangka tersebut diduga telah melakukan tindak pidana secara terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap Ade Armando sehingga mengakibatkan korban luka-luka.
Peristiwa tersebut terjadi saat berlangsungnya unjuk rasa mahasiswa di depan Gedung DPR MPR RI pada 11 April 2022.
Atas perbuatannya, keenam tersangka dijerat dengan Pasal 170 Ayat 2 ke-1 KUHP dengan ancaman maksimal pidana penjara selama tujuh tahun.
"Keenam tersangka tersebut ditahan selama 20 hari di Rutan Polda Metro Jaya terhitung mulai tanggal 25 Mei 2022 sampai dengan tanggal 13 Juni 2022," kata Bani.
Selanjutnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan mempersiapkan surat dakwaan guna melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dengan permintaan untuk diperiksa dan diadili.
Pegiat media sosial sekaligus dosen Universitas Indonesia (UI) Ade Armando dianiaya oleh massa saat ada demonstrasi di depan gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
Ade dianiaya oleh sekumpulan massa yang diduga bukan dari kelompok mahasiswa. Dia dianiayai hingga tersungkur ke aspal.
Pewarta : Mentari Dwi Gayati
Editor : Indra Gultom
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Hakim vonis delapan bulan penjara terhadap enam pengeroyok Ade Armando
01 September 2022 16:46 WIB, 2022
JPU minta hakim tolak eksepsi terdakwa pengeroyokan pegiat medsos Ade Armando
14 July 2022 16:49 WIB, 2022
Pengacara: Ojek daring selamatkan ponsel Ade Armando saat pengeroyokan
14 April 2022 19:56 WIB, 2022
Terpopuler - Polhukam
Lihat Juga
Perjanjian New START Berakhir, Indonesia desak AS-Rusia cegah perlombaan senjata nuklir
08 February 2026 9:36 WIB