Mahathir mempersoalkan Najib Razak dapat paspor internasional
Selasa, 26 Oktober 2021 0:27 WIB
Mantan Perdana Menteri Malaysia yang juga pendiri Partai Pejuang, Tun Dr Mahathir Mohamad menerima suntik vaksin COVID-19 di daerah pemilihannya Langkawi, Negara Bagian Kedah. ANTARA/HO-Kantor Mahathir Mohamad
Kuala Lumpur (ANTARA) - Mantan Perdana Menteri (PM) Malaysia Mahathir Mohamad mempersoalkan sikap mahkamah mengizinkan mantan PM yang juga anggota parlemen Najib Razak untuk mendapatkan paspor internasionalnya mulai 20 Oktober hingga 22 November ini.
"Ini perkara yang luar biasa apabila individu yang berhadapan kasus mahkamah menerima layanan berbeda dibanding rakyat biasa yang lain," ujar Ketua Partai Pejuang tersebut dalam jumpa pers, di Yayasan Al-Bukhary, Kuala Lumpur, Senin.
Mahathir mengatakan Najib Razak telah menerima pelayanan luar biasa, karena yang bersangkutan bisa menerima penangguhan kasus perbicaraan di mahkamah dengan memberi alasan tidak sehat tetapi bisa hadir ke tempat lain.
"Sekarang ini dia bisa dapat paspor pergi ke negara lain, dan bukan itu saja. Apa jenis pemerintahan ini. Kantor kejaksaan pun tidak membantah,” katanya.
Mahkamah Banding mengizinkan permohonan Najib untuk mendapatkan paspor internasional sementara waktu bagi membolehkan dia melawat anak perempuannya Nooryana Najwa yang kini berada di Singapura dan bakal melahirkan anak kedua pada November.
Najib mengemukakan permohonan ke Mahkamah Banding, karena dia sedang banding dari hukuman penjara 12 tahun Mahkamah Tinggi Kuala Lumpur dalam kasus penyelewengan dana perusahaan SRC International Sdn Bhd.
Najib Razak juga telah ditugaskan untuk membantu tim UMNO pada Pemilu Kecil Melaka, 20 November 2021.
Sebelumnya, Menteri Kesehatan Khairy Jamaluddin mengatakan semua kegiatan, pertemuan, majelis sosial, dan kampanye sepanjang tempo menuju Pemilu Melaka tidak dibenarkan untuk mengekang peningkatan kasus penularan COVID-19 di negara ini.
"Ini perkara yang luar biasa apabila individu yang berhadapan kasus mahkamah menerima layanan berbeda dibanding rakyat biasa yang lain," ujar Ketua Partai Pejuang tersebut dalam jumpa pers, di Yayasan Al-Bukhary, Kuala Lumpur, Senin.
Mahathir mengatakan Najib Razak telah menerima pelayanan luar biasa, karena yang bersangkutan bisa menerima penangguhan kasus perbicaraan di mahkamah dengan memberi alasan tidak sehat tetapi bisa hadir ke tempat lain.
"Sekarang ini dia bisa dapat paspor pergi ke negara lain, dan bukan itu saja. Apa jenis pemerintahan ini. Kantor kejaksaan pun tidak membantah,” katanya.
Mahkamah Banding mengizinkan permohonan Najib untuk mendapatkan paspor internasional sementara waktu bagi membolehkan dia melawat anak perempuannya Nooryana Najwa yang kini berada di Singapura dan bakal melahirkan anak kedua pada November.
Najib mengemukakan permohonan ke Mahkamah Banding, karena dia sedang banding dari hukuman penjara 12 tahun Mahkamah Tinggi Kuala Lumpur dalam kasus penyelewengan dana perusahaan SRC International Sdn Bhd.
Najib Razak juga telah ditugaskan untuk membantu tim UMNO pada Pemilu Kecil Melaka, 20 November 2021.
Sebelumnya, Menteri Kesehatan Khairy Jamaluddin mengatakan semua kegiatan, pertemuan, majelis sosial, dan kampanye sepanjang tempo menuju Pemilu Melaka tidak dibenarkan untuk mengekang peningkatan kasus penularan COVID-19 di negara ini.
Pewarta : Agus Setiawan
Editor : Indra Gultom
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Mantan PM Malaysia Najib Razak jalani hukuman 12 tahun di Penjara Kajang
24 August 2022 4:50 WIB, 2022
Empat terdakwa korupsi Masjid Sriwijaya dituntut penjara 5 dan 4,6 tahun
13 April 2022 17:58 WIB, 2022
Mahathir sebut Najib Razak tak merasa malu dan ingin kembali berkuasa
20 February 2022 16:23 WIB, 2022
Empat terdakwa kasus korupsi Masjid Sriwijaya terancam pidana 20 tahun
24 January 2022 20:38 WIB, 2022
Empat tersangka korupsi Masjid Sriwijaya jilid 3 siap disidangkan pekan depan
12 January 2022 17:32 WIB, 2022
Kejati Sumsel agendakan ulang pemeriksaan saksi Marwah M Diah terkait dana hibah
02 October 2021 18:46 WIB, 2021
Akhmad Najib ungkap alasan tanda tangani naskah hibah Masjid Raya Sriwijaya
30 September 2021 21:24 WIB, 2021