Sumatera Selatan (ANTARA) - Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru siapkan pengganti Akhmad Najib dalam struktur pemerintahan setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya Palembang.
Adapun tersangka Akhmad Najib dalam pemerintahan saat ini bertugas sebagai pelaksana harian (Plh) Asisten III Bidang Administrasi dan Umum Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.
"Kita lihat nanti, sedapat mungkin dalam waktu dekat segera dilantik Asisten III (pengganti) yang baru," kata Herman Deru di Palembang, Sabtu.
Menurut dia, saat ini belum menerima laporan resmi dari bagian Biro Hukum Setda Pemprov Sumsel terkait kasus yang melibatkan Akhmad Najib tersebut.
Baca juga: Akhmad Najib resmi di tahan di Rutan Pakjo Palembang
Baca juga: Akhmad Najib ungkap alasan tanda tangani naskah hibah Masjid Raya Sriwijaya
Akan tetapi pihaknya akan segera memproses pengganti Akhmad Najib supaya pelaksanaan tugas dan fungsi dalam jabatannya tetap berjalan maksimal.
"Saya minta pak Najib dan semua termasuk keluarga untuk tabah dan tetap tegar menghadapi perkara ini. Sampaikanlah semuanya dengan sebenarnya, sehingga mudah-mudahan masalah ini segera selesai," katanya.
Dalam kasus ini, Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menemukan berkas Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) yang ditandatangani Akhmad Najib saat ia menjabat sebagai Asisten 1 bidang Pemerintahan dan Kesra Pemprov Sumsel pada tahun 2015 dan 2017 bermasalah.
Sebab dalam persidangan di Pengadilan Negeri Palembang, Kamis (30/9), diketahui dana hibah pembangunan Masjid Sriwijaya itu sama sekali belum dibahas oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang saat itu diketuai oleh terdakwa Mukti Sulaiman.
Sehingga tersangka Akhmad Najib diduga tidak memverifikasi NPHD yang menjadi dasar pencairan dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya senilai Rp130 miliar tersebut.
Hal tersebut karena, ia berasumsi berkas NPHD itu sudah lebih dulu diteliti dan dipelajari oleh terdakwa Ahmad Nasuhi selaku Plt Kepala Biro Hukum yang dibuktikan dengan adanya nota dinas dari terdakwa.
Termasuk pembenaran lainnya seperti adanya Perda Nomor 13/2014 tentang Pembangunan Masjid Raya Sriwijaya yang terbit 30 September 2014.
Diikuti adanya SK Gubernur Sumsel Alex Noerdin tentang penunjukan dirinya sebagai perwakilan Pemprov Sumsel yang memberi hibah. Sehingga hal itulah dijadikan dasar keputusannya untuk menanda tangani NPHD tersebut.
Baca juga: Kejati Sumsel kerahkan tim dokter periksa kondisi Akhmad Najib
Bersamaan dengan Akhmad Najib, penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menetapkan dua orang tersangka lain yaitu Loka Sangganegara (Project Manager/team leader PT Indah Karya dalam pembangun Masjid Sriwijaya) dan Agustinus Toni (mantan Kepala Bagian Anggaran BPKAD).
Atas perbuatan tersangka diduga telah menimbulkan kerugian negara senilai Rp113 miliar dari total Rp130 miliar uang hibah pembangunan Masjid Sriwijaya.
Tersangka dikenakan Pasal 2 juncto Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 KUHP dan subsider Pasal 3 jo. Pasal 18 No. 20/2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Gubernur Sumsel siapkan pengganti Akhmad Najib
Kita lihat nanti, sedapat mungkin dalam waktu dekat segera dilantik Asisten III (pengganti) yang baru