PN Malaysia dengarkan banding mantan PM Najib Razak
Mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak tiba di pengadilan banding Malaysia di Putrajaya, Malaysia, Senin (5/4/2021). Pengadilan banding Malaysia mulai menggelar sidang untuk mendengarkan pembelaan (pledoi) mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak terkait kasus skandal korupsi multi-miliar dolar dana negara di lembaga 1MBD. ANTARA FOTO/REUTERS/ Lim Huey Teng/rwa.
Najib Razak (67 tahun) tiba di Pengadilan Banding Senin pagi tetapi tidak berbicara kepada wartawan.
Pengacara Najib, Muhammad Farhan Muhammad Shafee, mengatakan banding tersebut diajukan lebih dari delapan bulan setelah pengadilan tinggi memutuskan Najib bersalah atas penyalahgunaan kekuasaan, pelanggaran kriminal atas kepercayaan, dan pencucian uang.
Pengadilan telah menetapkan 12 hari --antara 5-22 April untuk mendengarkan banding tersebut.
Najib, yang kalah pada Pemilu 2018 yang bersejarah, menghadapi beberapa persidangan atas tuduhan penyalahgunaan 4,5 miliar dollar AS (sekitar Rp65,3 triliun) dari 1Malaysia Development Berhad (1MDB) yang didirikannya.
Pemimpin UMNO tersebut mengaku tidak bersalah atas semua dakwaan dan menganggap kasus terhadap dirinya mengandung motif politik.
Pada Juli 2020, Najib membuat pernyataan di bawah sumpah sebelum dijatuhi hukuman bahwa dia tidak tahu-menahu soal uang 42 juta ringgit (sekitar Rp147,2 miliar)yang disalurkan ke rekening banknya dari lembaga bekas unit 1MDB, SRC International.
Najib mengatakan bahwa dia ditipu oleh buronan pemodal Malaysia Low Taek Jho agar percaya bahwa uang itu adalah bagian dari sumbangan dari keluarga kerajaan Saudi
Namun, hakim memutuskan bahwa argumen Najib tidak masuk akal dan lemah.
Pewarta : Agus Setiawan
Editor : Indra Gultom
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Mantan PM Malaysia Najib Razak jalani hukuman 12 tahun di Penjara Kajang
24 August 2022 4:50 WIB, 2022
Empat terdakwa korupsi Masjid Sriwijaya dituntut penjara 5 dan 4,6 tahun
13 April 2022 17:58 WIB, 2022
Mahathir sebut Najib Razak tak merasa malu dan ingin kembali berkuasa
20 February 2022 16:23 WIB, 2022
Empat terdakwa kasus korupsi Masjid Sriwijaya terancam pidana 20 tahun
24 January 2022 20:38 WIB, 2022
Empat tersangka korupsi Masjid Sriwijaya jilid 3 siap disidangkan pekan depan
12 January 2022 17:32 WIB, 2022
Kejati Sumsel agendakan ulang pemeriksaan saksi Marwah M Diah terkait dana hibah
02 October 2021 18:46 WIB, 2021