Nazaruddin keluar dari Lapas Sukamiskin setelah peroleh program cuti jelas bebas
Selasa, 16 Juni 2020 18:53 WIB
Lapas Sukamiskin, Kota Bandung. (ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)
Jakarta (ANTARA) - Mantan Bendahara Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin dikabarkan telah keluar dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Sukamiskin, Bandung, pada Minggu (14/6), setelah memperoleh program cuti menjelang bebas.
"Yang bersangkutan menjalani program cuti menjelang bebas mulai 14 Juni 2020," kata Kepala Bagian Humas Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham Rika Aprianti kepada wartawan di Jakarta, Selasa.
Rika mengatakan selama menjalani masa cuti menjelang bebas, Nazaruddin mendapat pengawasan dan pembimbingan dari petugas Badan Pemasyarakatan (Bapas) Bandung. Adapun masa cuti menjelang bebas tersebut akan berakhir pada 13 Agustus 2020.
Sementara itu dihubungi terpisah, Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kanwil Kemenkumham Jawa Barat Abdul Aris mengatakan pemberian cuti menjelang bebas terhadap Nazaruddin berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor: PAS-738.PK.01.04.06 Tahun 2020 tanggal 10 Juni 2020 tentang Cuti Menjelang Bebas.
Nazaruddin merupakan terpidana dua perkara, yaitu korupsi pembangunan Wisma Atlet SEA Games 2011 dan suap proyek pengadaan yang dilakukan oleh PT Duta Graha Indah serta tindak pidana pencucian uang. Total hukuman Nazaruddin adalah 13 tahun penjara.
"Yang bersangkutan menjalani program cuti menjelang bebas mulai 14 Juni 2020," kata Kepala Bagian Humas Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham Rika Aprianti kepada wartawan di Jakarta, Selasa.
Rika mengatakan selama menjalani masa cuti menjelang bebas, Nazaruddin mendapat pengawasan dan pembimbingan dari petugas Badan Pemasyarakatan (Bapas) Bandung. Adapun masa cuti menjelang bebas tersebut akan berakhir pada 13 Agustus 2020.
Sementara itu dihubungi terpisah, Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kanwil Kemenkumham Jawa Barat Abdul Aris mengatakan pemberian cuti menjelang bebas terhadap Nazaruddin berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor: PAS-738.PK.01.04.06 Tahun 2020 tanggal 10 Juni 2020 tentang Cuti Menjelang Bebas.
Nazaruddin merupakan terpidana dua perkara, yaitu korupsi pembangunan Wisma Atlet SEA Games 2011 dan suap proyek pengadaan yang dilakukan oleh PT Duta Graha Indah serta tindak pidana pencucian uang. Total hukuman Nazaruddin adalah 13 tahun penjara.
Pewarta : Fathur Rochman
Editor : Indra Gultom
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Lapas Perempuan Palembang bekali warga binaan makna bertahan sebagai seorang ibu
26 April 2026 8:34 WIB
Kanwil Ditjenpas Riau musnahkan 84 telepon genggam hasil razia di Lapas Narkotika Rumbai
22 April 2026 9:30 WIB
Anggota DPR RI Kartika Sandra Desi sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan di Lapas Banyuasin
02 November 2025 19:11 WIB
Kartika Sandra Desi sosialisasikan Empat Pilar Kebangsaan di Lapas Perempuan Palembang
27 October 2025 22:28 WIB
Terpopuler - Polhukam
Lihat Juga
Kejati Sumsel pulihkan keuangan negara senilai Rp1,2 triliun dari kasus perbankan
07 May 2026 23:03 WIB