Palu (ANTARA News Sumsel) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Tengah, mengemukakan surat keterangan kelakuan baik tidak berlaku bagi bakal calon legislatif yang pernah terpidana kasus korupsi.
"Keterangan kelakuan baik atau SKCK akan gugur bila digunakan untuk kelengkapan administrasi bagi bakal caleg yang pernah terpidana kasus korupsi," ucap Ketua KPU Sulteng, Tanwir Lamaming, di Palu, Rabu.
Tanwir menegaskan bahwa KPU tetap mengacu pada Peraturan KPU nomor 20 tahun 2018, sebagai dasar menolak mantan narapidana kasus korupsi.
Dalam pasal 7 ayat 1 PKPU Nomor 20 Tahun 2018 butir g dan h disebutkan bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota adalah warga negara Indonesia dan harus memenuhi persyaratan tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap; bukan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, atau korupsi.
KPU membolehkan para mantan narapidana itu untuk mencalonkan diri dengan syarat mengumumkan status pemidanaan mereka kepada publik.
Karena itu, sebut dia, sekalipun bakal caleg mantan narapidana tersebut melampirkan surat keterangan kelakuan baik, tidak akan diterima oleh lembaga penyelenggara pemilu tersebut.
"Surat itu akan gugur dengan sendiri-nya, PKPU 20 tahun 2018 sangat tegas. Olehnya bila partai mengajukan pencalonan mantan narapidana kasus korupsi, maka akan ditolak," ujarnya.
KPU Sulteng akan membangun kerjasama dengan pihak kejaksaan, pengadilan termasuk kepolisian terkait data oknum yang pernah terpidana kasus korupsi, terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak.
"Untuk mengetahui bakal caleg pernah terpidana atau tidak, maka KPU akan melibatkan kejaksaan, pengadilan dan kepolisian. Sumber data dan informasi ada di lembaga tersebut," sebut Tanwir.
"Keterangan kelakuan baik atau SKCK akan gugur bila digunakan untuk kelengkapan administrasi bagi bakal caleg yang pernah terpidana kasus korupsi," ucap Ketua KPU Sulteng, Tanwir Lamaming, di Palu, Rabu.
Tanwir menegaskan bahwa KPU tetap mengacu pada Peraturan KPU nomor 20 tahun 2018, sebagai dasar menolak mantan narapidana kasus korupsi.
Dalam pasal 7 ayat 1 PKPU Nomor 20 Tahun 2018 butir g dan h disebutkan bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota adalah warga negara Indonesia dan harus memenuhi persyaratan tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap; bukan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, atau korupsi.
KPU membolehkan para mantan narapidana itu untuk mencalonkan diri dengan syarat mengumumkan status pemidanaan mereka kepada publik.
Karena itu, sebut dia, sekalipun bakal caleg mantan narapidana tersebut melampirkan surat keterangan kelakuan baik, tidak akan diterima oleh lembaga penyelenggara pemilu tersebut.
"Surat itu akan gugur dengan sendiri-nya, PKPU 20 tahun 2018 sangat tegas. Olehnya bila partai mengajukan pencalonan mantan narapidana kasus korupsi, maka akan ditolak," ujarnya.
KPU Sulteng akan membangun kerjasama dengan pihak kejaksaan, pengadilan termasuk kepolisian terkait data oknum yang pernah terpidana kasus korupsi, terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak.
"Untuk mengetahui bakal caleg pernah terpidana atau tidak, maka KPU akan melibatkan kejaksaan, pengadilan dan kepolisian. Sumber data dan informasi ada di lembaga tersebut," sebut Tanwir.