Penangkapan eks wartawan BBC terburu-buru, kata pengamat
Senin, 12 Februari 2018 9:53 WIB
Ilustrasi (Antara/Diasty Surjanto)
Jakarta (ANTARA News Sumsel) - Pengamat Hukum Universitas Parahiyangan (Unpar) Bandung, Asep Warlan Yusuf, menilai penangkapan mantan Wartawan BBC oleh pihak kepolisian karena tulisannya yang diduga menghina Ketua Umum PPP Romahurmuziy terkesan terburu-buru.
Asep dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Minggu, menilai ada mekanisme yang jelas terkait dengan kasus tersebut. Asep menuturkan seharusnya pelapor (Romy) dapat membawa persoalan ini ke Dewan Pers terlebih dahulu.
"Harusnya dapat dibawa ke dewan pers terlebih dahulu untuk dilihat apakah melanggar kode etik dan fakta. Kalau Dewan Pers merasa ada unsur penghinaan dan pencemaran dalam tulisan tersebut baru dibawa ke ranah pidana," jelasnya.
Menurut dia, permasalahan yang berhubungan dengan tulisan di media massa mempunyai penyelesaian secara aturan sendiri dan tidak serta merta langsung melaporkan ke pihak berwajib.
"Kalau ada sebuah permasalahan harus dilihat dulu kode etik dan Undang-Undangnya. Kecuali dia mencuri dan merampok baru tidak usah dibawa ke dewan pers langsung dibawa ke polisi," jelas dia.
Dengan kondisi demikian, Asep mengatakan bahwa pelapor dalam hal ini Romahurmuziy sudah melakukan tindakan represif atas kebebasan berpendapat dan berpikir.
Asep juga menegaskan tindakan pelaporan yang dilakukan Ketua Umum PPP Romahurmuziy sangat berlebihan dalam menghadapi tulisan bernada kritikan.
Asep mengungkapkan kritikan masyarakat apapun bahasanya itu dimaksud untuk mengoreksi kebijakan atau sikap dari partai.
"Padahal pelapor (Romy) masih bisa juga menjelaskan dan mengklarifikasi bahwa tulisan tersebut tidak benar dan berbau fitnah sesuai ketentuan yang berlaku pada Undang-Undang Pers," ucapnya.
(TZ.S037/I. Sulistyo)
Asep dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Minggu, menilai ada mekanisme yang jelas terkait dengan kasus tersebut. Asep menuturkan seharusnya pelapor (Romy) dapat membawa persoalan ini ke Dewan Pers terlebih dahulu.
"Harusnya dapat dibawa ke dewan pers terlebih dahulu untuk dilihat apakah melanggar kode etik dan fakta. Kalau Dewan Pers merasa ada unsur penghinaan dan pencemaran dalam tulisan tersebut baru dibawa ke ranah pidana," jelasnya.
Menurut dia, permasalahan yang berhubungan dengan tulisan di media massa mempunyai penyelesaian secara aturan sendiri dan tidak serta merta langsung melaporkan ke pihak berwajib.
"Kalau ada sebuah permasalahan harus dilihat dulu kode etik dan Undang-Undangnya. Kecuali dia mencuri dan merampok baru tidak usah dibawa ke dewan pers langsung dibawa ke polisi," jelas dia.
Dengan kondisi demikian, Asep mengatakan bahwa pelapor dalam hal ini Romahurmuziy sudah melakukan tindakan represif atas kebebasan berpendapat dan berpikir.
Asep juga menegaskan tindakan pelaporan yang dilakukan Ketua Umum PPP Romahurmuziy sangat berlebihan dalam menghadapi tulisan bernada kritikan.
Asep mengungkapkan kritikan masyarakat apapun bahasanya itu dimaksud untuk mengoreksi kebijakan atau sikap dari partai.
"Padahal pelapor (Romy) masih bisa juga menjelaskan dan mengklarifikasi bahwa tulisan tersebut tidak benar dan berbau fitnah sesuai ketentuan yang berlaku pada Undang-Undang Pers," ucapnya.
(TZ.S037/I. Sulistyo)
Pewarta : Syaiful Hakim
Editor : Aang Sabarudin
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Polrestabes Palembang gagalkan penyelundupan benih lobster ilegal senilai Rp189 miliar
03 June 2025 21:36 WIB