Polisi tangkap Direktur Lokataru diduga hasut anak berbuat anarkis

id Polisi,polda metro jaya,penangkapan

Polisi tangkap Direktur Lokataru diduga hasut anak berbuat anarkis

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary saat jumpa pers di Jakarta,Selasa (2/9/2025). ANTARA/Mario Sofia Nasution

Jakarta (ANTARA) - Polda Metro Jaya menangkap Direktur Lokataru berinisial DMR yang diduga melakukan ajakan dan hasutan yang provokatif untuk melakukan aksi anarkis dengan melibatkan pelajar, termasuk anak, dalam aksi unjuk rasa berujung kericuhan di Jakarta.

"Kami menangkap DMR setelah mengumpulkan serangkaian keterangan saksi dan barang bukti sehingga dilakukan dilakukan penangkapan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam di Jakarta, Selasa.

Ia mengatakan penangkapan dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya pada Senin (1/9).

Pelaku DMR juga diduga melakukan tindak pidana menghasut dan melakukan pidana dengan menyebarkan informasi elektronik dengan membuat pemberitahuan bohong yang menimbulkan kerusuhan dan keresahan masyarakat.

Pelaku, lanjut Ade Ary, juga merekrut dan memperalat anak, membiarkan anak tanpa perlindungan jiwa yang melanggar pasal 160 KUHP atau pasal 45A ayat 3 jo pasal 28 ayat 3 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Pewarta :
Uploader: Aang Sabarudin
COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.