Kejagung selidiki oknum Jaksa Baturaja

id kejaksaan, kejaksaan tinggi sumsel

Kejagung selidiki oknum Jaksa Baturaja

Ilustrasi (Antarasumsel.com/Grafis/Aw)

Palembang (ANTARA Sumsel) - Penyelidikan kebenaran dugaan pemerasan terhadap sejumlah guru dan kepala sekolah oleh oknum Jaksa Kejaksaan Negeri Baturaja, Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan  akan terus diselidiki.

"Hasil pemeriksaan dari tim gabungan (kejagung dan kejati) ini akan segera diumumkan masyarakat, yang jelas saat ini tim sedang bekerja melakukan pendalaman," kata Asisten Intelejen Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Adil Wahyu Wijaya di Palembang, Selasa.

Ia mengemukakan tim gabungan telah melakukan pemeriksaan internal sebanyak dua kali dengan meminta keterangan dari berbagai pihak.

"Pemerikasaannya berlangsung di Kejati Sumsel pada Sabtu (20/7) dan Minggu (21/7) lalu, yang diperiksa adalah Kajari Baturaja, Kasi Intel, Kasi Pidsus, dan pihak pelapor," katanya.

Ia mengatakan tim gabungan juga menjadikan rekaman video yang telah beredar pada situs youtube (memuat percakapan pemerasan yang diduga dilakukan oleh oknum jaksa) sebagai barang bukti.

Asisten Pengawas Kejati Sumsel Arie Arifin mengatakan hasil pemeriksaan tim gabungan akan dijadikan rekomendasi dalam menentukan sanksi kepada oknum jaksa tersebut jika terbukti melakukan tindakan pemerasan.

"Sanksi tegas akan diberikan sesuai dengan PP Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS," katanya.

Pihaknya juga tidak menutup kemungkinan melanjutkan proses hukum itu ke kepolisian jika memenuhi unsur pidana.

Berdasarkan data Kejati Sumsel, pada semester I (Januari-Juni) 2013, pihaknya telah memberikan hukuman disiplin ringan terhadap 7 pegawai, hukuman disiplin sedang terhadap 6 pegawai, dan hukuman disiplin berat terhadap seorang pegawai.

"Bisa saja bermuara ke pemecatan sebagai PNS, tapi sejauh ini belum pernah ada kejadian seperti itu," katanya.

Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumsel Ikeu Bachtiar mengatakan meskipun saat ini terdapat permasalahan dugaan pemerasan oleh oknum jaksa, pemeriksaan terhadap dugaan tindak pidana korupsi pada blok grand Disdik OKU dengan total nilai proyek sebesar Rp20 miliar tetap dilakukan.

Proyek itu merehab rangka baja 16 bangunan SD di Baturaja yang diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp400 juta.

"Pemeriksaaan dugaan tindak pidana korupsi tetap berlanjut, dipastikan tidak akan terpengaruh," kata dia.

Pada Jumat (19/7), masyarakat Kabupaten OKU dihebohkan dengan beredarnya rekaman video di situs Youtube yang menampilkan sejumlah guru dan kepala sekolah diperas oleh oknum jaksa Kejari Baturaja.

Video tersebut langsung direspons pihak Kejagung dengan menurunkan tim untuk melakukan pemeriksaan secara langsung.