Perkara narkoba ditangani Kejati Sumsel meningkat

id kejati, kejati sumsel

Perkara narkoba ditangani Kejati Sumsel meningkat

Ilustrasi. FOTO ANTARA/ Feny Selly (Foto Antarasumsel.com/Feny Selly)

Palembang (ANTARA Sumsel) - Perkara kasus narkotika dan obat/bahan berbahaya masuk di Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan mengalami peningkatan sebanyak 20 persen pada semester pertama 2013 (Januari-Juni), dibandingkan tahun sebelumnya.

"Berdasarkan data yang dihimpun periode Januari hingga Juni 2013 telah terjadi peningkatan sebanyak 20 persen untuk perkara narkotika dan obat/bahan berbahaya (narkoba)," kata Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Erryl Agoes di Palembang, Senin.

Menurutnya, peningkatan signifikan ini dikarenakan penambahan jumlah berkas yang dilimpahkan ke Kejaksaan oleh Kepolisian.

"Kasus narkoba ini sudah disamakan dengan kejahatan khusus, sehingga Kejati dalam tuntutan tidak pernah memberikan hukuman ringan untuk memberikan efek jera kepada pelaku, sementara Kepolisian bergerak aktif dalam memburu pelaku," katanya.

Ia tak membantah bahwa kejahatan narkoba ini telah menembus seluruh lapisan masyarakat dari perkotaan hingga pedesaan.

Kejati dan Polda Sumsel berupaya keras dalam memberantas kejahatan narkoba ini, apalagi Sumsel menempati peringkat kedua setelah DKI Jakarta berdasarkan hasil evaluasi pertemuan Kapolda se-Indonesia pada akhir Desember 2012.

Sementara, terkait kasus pidana umum lainnya, menurutnya hingga kini Sumsel masih berada pada urutan pertama untuk berbagai jenis kejahatan konvensional seperti pencurian, perampokan, pemerkosaan, dan tindak kekerasan dalam rumah tangga.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Jhoni Ginting menambahkan, peningkatan jumlah kasus narkoba ini lantaran perubahan status daerah menjadi tujuan peredaran. Sementara pada tahun-tahun sebelumnya hanya sebatas daerah transit.

"Harus diakui saat ini Sumsel sudah menjadi pasar bagi peredaran narkoba atau tidak sebatas daerah penyangga saja. Artinya, pekerjaan para penegak hukum bertambah berat karena dibebani target untuk menekan pergerakannya," katanya.

Berdasarkan data dari Kejati Sumsel, jumlah kasus narkoba dalam status Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) mencapai 2.644 perkara, kasus dalam penyerahan berkas tahap pertama sebanyak 2.591 perkara, kasus dalam penyerahan berkas tahap kedua berjumlah 2.489 perkara, dan kasus yang sudah dilimpahkan ke pengadilan mencapai 2.489 perkara.

Kepala Kejaksaan Negeri Palembang Nanang Sigit mengatakan perkara narkoba mendominasi di wilayahnya berdasarkan hasil rekapitulasi sejak 17 Juli 2012 hingga 30 Juni 2013.

"Terdapat 705 perkara narkotika selama satu tahun terakhir, sementara yang terbanyak terjadi pada April 2013 dengan 83 perkara," katanya.