Perusahaan diimbau bayar THR karyawan

id thr, tunjangan hari raya

Perusahaan diimbau bayar THR karyawan

Tunjangan hari raya (FOTO ANTARA)

Musirawas, Sumsel (ANTARA Sumsel) - Seluruh perusahaan yang beroperasi di wilayah Kabupaten Musirawas, Sumatera Selatan diimbau untuk membayar tunjungan hari raya karyawannya tepat waktu, sehingga bisa dimanfaatkan untuk berlebaran.

Seluruh perusahaan diberi waktu wajib membayar Tunjangan Hari Raya (THR) paling lambat, Kamis (1/8) atau satu minggu sebelum lebaran, kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Musirawas, A Murtin dihubungi, Senin.

Ia mengatakan, kewajiban perusahaan mengenai waktu pembayaran THR dimaksud sesuai dengan Surat Edaran Menakertrans nomor 03/MEN/VII 2013 tentang pembayaran THR dan himbauan mudik lebaran bersama.

"Kalobrasi pembayaran THR oleh perusahaan kepada pekerjanya harus sesuai dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor PER.04/MEN/1994," katanya.

Supaya mempertegas surat edaran Kementrans itu, pihaknya telah melayangkan surat kepada setiap perusahaan yang berada dalam wilayah tersebut untuk melaksanakan imbauan dimaksud.

Sebaliknya, pihak perusahaan juga diminta melaporkan pembayaran THR karyawan kepada Pemkab Musirawas melalui Disnakertrans kemudian dilaporkan ke bupati.

"Bagi perusahaan yang tidak melaksanakan pembayaran THR sesuai dengan ketentuan itu akan dikenakan sanksi," katanya.

Kepala Bidang Hubungan Industrial dan PK, M Rukbi

mengatakan, siap mediasi pengaduan pekerja yang merasa dirugikan perusahaan termasuk masalah pembayaran THR.

Kepada para pekerja juga diimbau melaporkan perusahaan yang tidak membayar THR sesuai prosedur, dan akan ditindak lanjuti hingga tuntas, ujarnya.