Unsri gelar ujian Mandiri tahap II

id usm, usm unsri

Unsri gelar ujian Mandiri tahap II

Unsri akan gelar Ujian Saringan Masuk (USM) tahap II (Foto Antarasumsel.com/13/Feny Selly/Aw)

Palembang (ANTARA Sumsel) - Universitas Sriwijaya akan menggelar kembali ujian mandiri tahap II di Palembang, Kamis (25/7), untuk memaksimalkan kuota mahasiswa baru tahun penerimaan 2013 pada tiga program studi strata pertama.

"Tiga program studi belum maksimal dalam penyerapan kuota karena minim peminat, sehingga Unsri mengambil kebijakan menyelenggaran ujian saringan masuk (USM) tahap kedua," ujar Ketua Panitia Penerimaan Mahasiswa Baru Universitas Sriwijaya (Unsri) Zulkifli Dahlan di Palembang, Minggu.

Ia mengemukakan ketiga program studi strata satu itu, Fakultas Pertanian bidang budi daya perairan, teknologi hasil perikanan, dan peternakan, kemudian Fakultas MIPA yaitu Biologi, Fisika, Kimia, Matematika, dan Fakultas Ilmu Kelautan.

Pendaftaran USM tahap kedua ini telah berlangsung pada 17 Juli hingga 23 Juli 2013.

"Rencananya ujian berlangsung pada 25 Juli 2013 atau berbarengan dengan tes USM untuk Diploma III," katanya.

Sementara untuk USM tahap pertama, 17-18 Juli, menurutnya Unsri telah mengumumkan peserta yang dinyatakan lulus pada Minggu (21/7) melalui website resmi Unsri.

"Bagi yang tidak lulus, dapat mempertimbangkan tiga program studi yang ditawarkan Unsri pada USM tahap kedua karena pendaftaran masih dibuka hingga 23 Juli," ujarnya.

Sebanyak 5.679 orang mengikuti USM tahap I untuk memperebut 1.280 kursi mahasiswa baru tahun pendidikan 2013.

Seleksi masuk perguruan tinggi negeri melalui jalur mandiri atau USM menjadi peluang putra daerah Sumatera Selatan menjadi mahasiswa Universitas Sriwijaya karena ujian digelar di Palembang.

Unsri sendiri telah memberikan kuota 50 persen atau 3.200 orang untuk jalur SNMPTN dan 30 persen atau 1.920 orang untuk jalur SBMPTN pada penerimaan mahasiswa tahun ini atau sesuai Peraturan Pemerintah terkait SNMPTN atau Permen No 66/2010, Permendiknas No 34/2010, dan UU Perguruan Tinggi No 12/2012 pasal 73.