Agar tanah wakaf di Sumsel memiliki kepastian hukum
Sabtu, 1 Mei 2021 4:02 WIB
ANTARA - Guna memberikan kepastian hukum hak tanah dan lahan sebagai wakaf, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan bersama Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumsel, Jumat (30/4), memberikan 90 sertifikat tanah wakaf kepada nazir (pengelola tanah wakaf). Langkah tersebut menjadi upaya lintas sektor demi menjaga harta umat dalam bentuk tanah wakaf dari tangan jahil.
(Evan Ervani/Andi Bagasela/Nusantara Mulkan)
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.