KPK geledah rumah Wali Kota Madiun nonaktif Maidi

id KPK,wali kota madiun,ott kpk,korupsi

KPK geledah rumah Wali Kota Madiun nonaktif Maidi

Tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan dengan modus fee proyek dan dana CSR serta penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Madiun Maidi (kanan) dan Thariq Megah (kiri) usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Selasa (20/1/2026). KPK menetapkan Wali Kota Madiun Maidi sebagai tersangka dengan barang bukti berupa uang senilai Rp550 juta. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/rwa. (ANTARA FOTO/MUHAMMAD ADIMAJA)

Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah Wali Kota Madiun nonaktif Maidi (MD) dan orang kepercayaannya, Rochim Ruhdiyanto (RR), di Madiun, Jawa Timur, serta menyita sejumlah dokumen dan uang tunai.

“Penyidik mengamankan beberapa dokumen dan barang bukti elektronik. Selain itu, penyidik juga mengamankan barang bukti dalam bentuk uang tunai,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Kamis.

Budi menjelaskan penggeledahan dan penyitaan tersebut dilakukan KPK pada 21 Januari 2026, dan hingga malam hari.

“Penggeledahan ini untuk mencari bukti-bukti lain yang dibutuhkan penyidik guna memperkuat bukti awal yang sudah diperoleh dalam peristiwa tertangkap tangan maupun pemeriksaan awal yang sudah dilakukan kepada para saksi dan tersangka,” jelasnya.

Sementara itu, dia memastikan rangkaian penggeledahan di Madiun masih akan berlangsung.

Sebelumnya, pada 19 Januari 2026, KPK mengonfirmasi melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Wali Kota Madiun Maidi.

Pada tanggal yang sama, KPK mengungkapkan OTT terhadap Maidi terkait imbalan proyek serta dana tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan (CSR) di Kota Madiun.

Pada 20 Januari 2026, KPK mengumumkan tiga orang ditetapkan sebagai tersangka usai OTT tersebut, yakni Wali Kota Madiun Maidi (MD), Rochim Ruhdiyanto (RR) selaku orang kepercayaan Maidi, serta Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Madiun Thariq Megah (TM).

KPK juga mengumumkan ada dua klaster pada kasus dugaan pemerasan dengan modus imbalan proyek dan dana CSR, serta penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Madiun.

Pertama, dugaan pemerasan dengan tersangka Maidi dan Rochim Ruhdiyanto. Kedua, dugaan gratifikasi dengan tersangka Maidi dan Thariq Megah.

Pewarta :
Editor: Dolly Rosana
COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.