Bandung (ANTARA) - Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat, Kombes Pol Ade Sapari menegaskan dua pelaku pembunuhan berencana terhadap satu keluarga di Kelurahan Paoman, Kecamatan Indramayu, Kabupaten Indramayu, terancam hukuman mati.
Ade mengatakan keduanya dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana serta Pasal 80 Ayat (3) juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
“Mereka terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, dan atau pidana maksimal 20 tahun penjara. Karena ini sadis, sadis betul, dalam satu hari menghabiskan lima nyawa sekaligus lalu menguburkan korban di halaman belakang,” kata Ade di Bandung, Selasa.
Ia menjelaskan pelaku utama berinisial R (35) diketahui merupakan residivis kasus penganiayaan berat. Dalam aksi kali ini, ia dibantu rekannya P (29) yang diajak dengan iming-iming uang Rp100 juta.
Pelaku pembunuhan satu keluarga di Indramayu terancam hukuman mati
Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat, Kombes Pol Ade Sapari (kedua dari kanan) saat ungkap kasus pembunuhan satu keluarga di Mapolda Jawa Barat, Kota Bandung, Selasa (9/9/2025). (ANTARA/Rubby Jovan)
