Pelaku pembunuhan satu keluarga di Indramayu terancam hukuman mati

id Pembunuhan di Indramayu,Pembunuhan berencana,Indramayu,Polda Jabar,Pembunuhan satu keluarga

Pelaku pembunuhan satu keluarga di Indramayu terancam hukuman mati

Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat, Kombes Pol Ade Sapari (kedua dari kanan) saat ungkap kasus pembunuhan satu keluarga di Mapolda Jawa Barat, Kota Bandung, Selasa (9/9/2025). (ANTARA/Rubby Jovan)

“R ini residivis, pelaku utama. Sedangkan P baru pertama kali melakukan kejahatan,” ujarnya.

Dalam peristiwa tersebut, lima korban tewas yakni Sahroni (76), Budi Awaludin (45), Euis Juwita Sari (43), RK (7), serta seorang bayi berusia 8 bulan.

Peristiwa terungkap pertama kali pada Senin (1/9), saat warga menemukan jasad terkubur di area belakang rumah korban di Jalan Siliwangi No. 52, Paoman.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan, menjelaskan peristiwa bermula dari perselisihan antara R dan korban Budi Awaludin terkait sewa mobil Rp750 ribu.

Diketahui pelaku R merasa dirugikan setelah Budi menolak mengembalikan uang sewa dengan alasan sudah dipakai untuk belanja kebutuhan sehari-hari.

"Tetapi Budi menolak dengan alasan uang sudah dipakai untuk belanja sembako. Merasa kesal, R kemudian merencanakan pembunuhan dengan mengajak P," kata Hendra.

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Pelaku pembunuhan satu keluarga di Indramayu terancam hukuman mati

Pewarta :
Uploader: Aang Sabarudin
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.