“R ini residivis, pelaku utama. Sedangkan P baru pertama kali melakukan kejahatan,” ujarnya.
Dalam peristiwa tersebut, lima korban tewas yakni Sahroni (76), Budi Awaludin (45), Euis Juwita Sari (43), RK (7), serta seorang bayi berusia 8 bulan.
Peristiwa terungkap pertama kali pada Senin (1/9), saat warga menemukan jasad terkubur di area belakang rumah korban di Jalan Siliwangi No. 52, Paoman.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan, menjelaskan peristiwa bermula dari perselisihan antara R dan korban Budi Awaludin terkait sewa mobil Rp750 ribu.
Diketahui pelaku R merasa dirugikan setelah Budi menolak mengembalikan uang sewa dengan alasan sudah dipakai untuk belanja kebutuhan sehari-hari.
"Tetapi Budi menolak dengan alasan uang sudah dipakai untuk belanja sembako. Merasa kesal, R kemudian merencanakan pembunuhan dengan mengajak P," kata Hendra.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Pelaku pembunuhan satu keluarga di Indramayu terancam hukuman mati
