Rayakan HUT RI, Sumsel berlakukan pemutihan pajak kendaraan hingga 17 Desember 2025

id Sumsel,pemprov sumsel,bapenda sumsel,pemutihan pajak,pajak kendaraan

Rayakan HUT RI, Sumsel berlakukan pemutihan pajak kendaraan hingga 17 Desember 2025

Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Pemprov Sumsel) memberlakukan pemutihan pajak kendaraan bermotor hingga 17 Desember 2025. ANTARA/Ahmad Rafli Baiduri

Palembang (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Pemprov Sumsel) memberlakukan pemutihan pajak kendaraan bermotor hingga 17 Desember 2025.

Gubernur Sumsel Herman Deru di Palembang, Sabtu mengatakan, pihaknya meluncurkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor dalam rangka memperingati HUT RI ke 80.

Program itu berlaku mulai 80 hari ke depan atau sejak tanggal 17 Agustus hingga 17 Desember 2025. Dalam program tersebut, terdapat pembebasan sanksi administratif untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), serta bebas biaya BBN-KBII (balik nama kendaraan bekas).

"Marilah gunakan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya. Maka saya minta kepada petugas kerja ekstra memberikan kemudahan pada masyarakat yang ingin membayar pajak," kata dia.

Sementara itu, Kepala Bapenda Sumsel Achmad Rizwan menambahkan terdapat empat sektor pajak kendaraan yang masuk dalam program tersebut, yaitu bebas tunggakan dan sanksi administratif tahunan PKB, bebas biaya BBN-KB II, ketiga bebas biaya pajak progresif, dan bebas denda SWDKLLJ tahun-tahun lalu.

"Jadi kalau ada kendaraan yang menunggak bayar pajak, cukup bayar 1 tahun saja, dan tahun-tahun yang lalu dihapuskan," ujarnya.

Rizwan mengatakan, tujuan dari program itu meningkatkan pendapatan pajak daerah per sektor seperti PKB dalam rangka penguatan APBD Provinsi Sumatera Selatan.

"Kemudian, meringankan beban masyarakat serta meningkatkan kesadaran masyarakat untuk lebih patuh pajak, serta memutakhirkan database kendaraan bermotor," kata dia.

Pewarta :
Editor: Dolly Rosana
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.