Palembang (ANTARA) - Kapolres Ogan Ilir (OI), Sumatera Selatan, AKBP Bagus Suryo Wibowo menegaskan akan memeriksa semua kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di wilayah itu selama 2025.
"Semua lokasi terbakar kami lakukan pemeriksaan," kata Kapolres Ogan Ilir (OI), Sumatera Selatan AKBP Bagus Suryo Wibowo dikonfirmasi dari Palembang, Sabtu.
Ia telah menginstruksikan jajarannya untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah Kabupaten Ogan Ilir.
Kapolres Ogan Ilir menekankan pentingnya kesiapan peralatan pendukung untuk pemadaman karhutla.
Kemudian sosialisasi dan imbauan oleh Bhabinkamtibmas serta personel Polsek di wilayah rawan karhutla ditingkatkan untuk mengingatkan warga tentang bahaya karhutla.
Ia mengimbau semua masyarakat tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan. Kemudian apabila melihat kebakaran segera laporkan ke kepolisian atau aparat setempat.
"Setiap orang yang melakukan pembakaran lahan dipidana dengan pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama sepuluh tahun dan denda paling sedikit tiga miliar rupiah dan paling banyak sepuluh miliar rupiah," katanya.
Ia menambahkan hal itu berdasarkan Pasal 108 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di Indonesia.
Kapolres tegaskan semua lahan terbakar di Ogan Ilir bakal diperiksa
Kebakaran di wilayah Ogan Ilir, Sumatera Selatan. (ANTARA/Nova Wahyudi)
