Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut kepemilikan lahan sawit milik mantan Sekretaris Mahkamah Agung sekaligus tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di MA, Nurhadi (NHD), di Kabupaten Padang Lawas, Sumatera Utara.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan pengusutan tersebut dilakukan saat memeriksa dua orang sebagai saksi pada Senin (14/7), yakni notaris bernama Musa Daulae, dan pengelola kebun sawit atas nama Maskur Halomoan Daulay.
“Para saksi hadir, dan didalami terkait kepemilikan lahan sawit tersangka NHD, serta mekanisme pengelolaan hasilnya,” ujar Budi saat dikonfirmasi ANTARA dari Jakarta, Rabu.
KPK usut kepemilikan lahan sawit milik tersangka Nurhadi di Sumut
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo saat memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (15/7/2025). (ANTARA/Rio Feisal)
