KPK panggil purnawirawan TNI jadi saksi kasus pengadaan gas alam cair

id Komisi Pemberantasan Korupsi,Kasus Pengadaan Gas Alam Cair,Kasus Pengadaan LNG

KPK panggil purnawirawan TNI jadi saksi kasus pengadaan gas alam cair

Dua orang pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi saat melihat suasana luar Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (11/6/2025). ANTARA/Rio Feisal

Jakarta (ANTARA) - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil purnawirawan TNI Mayor Jenderal TNI (Purn) Nurdin Zainal (NZ) sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG).

"Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama NZ, komisaris independen di PT Pertamina (Persero) pada Mei 2010–2015," ujar Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo saat dikonfirmasi ANTARA di Jakarta, Senin.

Selain Nurdin Zainal, penyidik KPK juga memanggil staf ahli direktur utama di Pertamina tahun 2008–Mei 2013 berinisial NNB sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan gas alam cair (LNG) di Pertamina tahun 2011–2021.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, NNB adalah staf ahli dirut di Pertamina tahun 2008–Mei 2013 bernama Ndat Natanael Brahmana (NNB).

Pewarta :
Uploader: Aang Sabarudin
COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.