Baturaja (ANTARA) - Polres Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, meminta masyarakat yang memiliki atau menyimpan senjata api ilegal untuk menyerahkannya kepada aparat kepolisian terdekat agar tidak mendapat sanksi .
"Bagi masyarakat yang menyimpan atau memiliki senjata api rakitan tanpa izin atau ilegal diimbau segera menyerahkan secara sukarela agar tidak diproses secara hukum," kata Kapolres OKU AKBP Endro Aribowo di Baturaja, Senin.
Dia menyampaikan hal tersebut sehubungan dengan pihaknya saat ini menggencarkan Operasi Senpi Musi 2025 guna menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah setempat.
Endro menjelaskan operasi tersebut merupakan langkah strategis Polri dalam mengantisipasi dan menekan angka kejahatan bersenjata yang belakangan ini marak terjadi di beberapa wilayah, termasuk di Kabupaten OKU.
"Operasi ini menyasar warga yang memiliki, menyimpan atau memperjualbelikan senjata api rakitan ataupun senjata api ilegal tanpa izin resmi," ujarnya.
Menurut dia, kepemilikan senjata api ilegal dinilai sebagai salah satu faktor pemicu meningkatnya tindakan kriminal seperti begal, perkelahian, dan aksi kekerasan jalanan lainnya yang meresahkan masyarakat.
Oleh karena itu, Kapolres mengimbau masyarakat di wilayahnya untuk tidak menyimpan, memiliki, apalagi menggunakan senjata rakitan ilegal, namun menyerahkannya secara sukarela agar tidak diproses hukum sesuai aturan yang berlaku.
Namun, kata dia, sebaliknya jika senjata api ilegal yang dimiliki masyarakat terjaring operasi penertiban akan dikenakan pelanggaran sesuai Undang-undang Darurat, dengan sanksi pidana penjara.
"Kami menjamin apabila masyarakat menyerahkan secara sukarela ke pihak berwajib tidak akan mendapatkan sanksi ataupun hukuman," ujar dia.
Kapolres OKU minta warga serahkan senjata api ilegal

Kapolres OKU AKBP Endro Aribowo. ANTARA/Edo Purmana